Sabtu, 04/05/2024 14:47 WIB

KPK Klaim Struktur Organisasi Baru Tidak `Gemuk`

Ali mengatakan, dalam penataan ulang organisasi di Perkom itu, KPK hanya menambah tujuh posisi jabatan baru. Dimana, enam diantaranya terdapat pejabat struktural.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) mengklaim bahwa struktur baru pada organisasi melalui Peraturan Komisi (Perkom) No 7 Tahun 2020 tidak membuat `gemuk`.

"Jadi kalau disebut gemuk saya pikir tidak tepat. Hanya berubah-ubah nama saja dan penghapusan beberapa jabatan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada Wartawan, Senin, (23/11).

Ali mengatakan, dalam penataan ulang organisasi di Perkom itu, KPK hanya menambah tujuh posisi jabatan baru. Dimana, enam diantaranya terdapat pejabat struktural.

Diantaranya, satu pejabat eselon dan lima pejabat setara tiga eselon, serta satu pejabat non-struktural yaitu staf khusus.

"Penambahan tersebut setelah memperhitungkan jumlah penambahan jabatan baru, jabatan lama yang dihapus, dan penggantian nama/nomenklatur jabatan, baik pada kedeputian maupun kesekjenan," ucap Ali.

Adapun di tingkat eselon satu, terdapat penambahan dua nama jabatan, yaitu Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi, serta Deputi Pendidikan dan Peran serta masyarakat adalah dalam rangka merespon amanat Pasal 6 huruf b dan d terkait pelaksanaan tugas Koordinasi dan Supervisi dan Pasal 7 ayat (1) huruf c, d dan e UU KPK.

Sedangkan, terkait staf khusus KPK menegaskan bahwa yang dimaksud adalah bukan staf ahli. Sehingga, rumpun jabatan tersebut termasuk dalam kategori non-struktural.

"Perkom menetapkan paling banyak 5 orang staf khusus dengan fungsi menggantikan jabatan Penasihat KPK yang menetapkan maksimal berjumlah 4 orang dan telah dihapus dalam UU No 19/2020," kata Ali.

Ali mengatakan, pihaknya akan memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi KPK tetap mengedepankan asas transparansi, akuntabilitas dan profesionalisme.

"Penataan ulang organisasi perlu kami lakukan merespon amanat UU dan menjadi ikhtiar kami untuk terus memperbaiki kinerja kami ke depan," ucapnya.

Adapun rincian nama-nama jabatan baru di struktur organisasi KPK sesuai Perkom nomor 7 tahun 2020.

1. Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat
2. Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi
3. Direktorat Jejaring Pendidikan
4. Direktorat Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi
5. Direktorat Inisiasi dan Pembinaan Peran Serta Masyarakat
6. Direktorat Antikorupsi Badan Usaha dan Akreditasi
7. Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah 1 - 5 (5 jabatan)
8. Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi
9. Inspektorat
10. Direktorat Manajemen Informasi
11. Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi
12. Bidang Perencanaan Strategis
13. Bidang Organisasi dan Tatalaksana
14. Bidang Pengelolaan Kinerja dan Risiko
15. Bagian Pemberitaan
16. Bagian Diseminasi dan Publikasi
17. Sekretariat Inspektorat
18. Sekretariat Deputi Koordinasi dan Supervisi
19. Sekretariat Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat
20. Staf khusus

Sedangkan untuk nama-nama jabatan lama yang di hapus olek KPK yaitu:

1. Penasihat
2. Deputi Pengawas Internal dan Pengaduan Masyarakat/PIPM
3. Koordinator Wilayah (ada 9 jabatan korwil yaitu korwil 1 s.d 9)
4. Direktorat Pengawas Internal
5. Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat
6. Bagian Renstra Ortala
7. Bagian Pemberitaan dan Publikasi
8. Sekretariat PIPM.

KEYWORD :

KPK Perkom




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :