Kamis, 02/05/2024 13:01 WIB

Soal Loundry Anak Buah, Menteri Yasonna Ikut Turun Tangan

Menteri Yasonna sampai

Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia, Yasonna H. Laoly./foto:doc.net

JAKARTA - Perselisihan antara Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM, Mualimin Abdi dengan Pemilik Fresh Laundry, Imam Budi Muakmar ternyata membetot perhatian Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly. Bahkan, menteri asal PDIP itu sampai "turun tangan" memberi arahan.

Hal itu mengemuka saat Mualimin menggelar jumpa pers di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (10/10). Imam Budi Muakmar, pemilik Fresh Laundry tersebut, juga turut hadir dalam jumpa pers tersebut.

Menurut Mualimin, atasannya itu memberikan arahan supaya perselisihan itu diakhiri. Bahkan, titah Yasonna, persoalan ini jangan diperpanjang.

"Arahan menteri minta persoalan ini jangan diperpanjang karena pekerjaan kami masih banyak," ungkap Mualimin.

Perselisihan yang berawal dari kusutnya jas Mualimin dan berujung gugatan hingga Rp 20 juta itu memang sudah mencair. Hal itu menyusul dicabutnya gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh Mualimin pada Kamis (6/10/2016).

"Ini sudah selesai dan jangan dipanjang panjangkan," terang dia.

"Sekali lagi saya atas nama pribadi dan keluarga minta maaf kalau selama ini saya dianggap tidak berkenan. Bahkan saya dibawain lontong sayur oleh kakaknya," ujar Mualimin menambahkan.

Mualimin sendiri mengaku tak memiliki niat sama sekali untuk memiskinkan tukang laundry yang lama dikenalnya tersebut. Akan tetapi, diakui Mualimin, gara-gara perselisihan itu, dirinya sampai tak bisa tidur. Terlebih gara-gara gugatan itu Mualimin terkena imbas negatif di media sosial.

"Saya dua hari dua malam tidak bisa tidur seolah saya langgar pidana," kata dia.

Kasus ini sendiri bermula pada Juni lalu, ketika Mualimin menggunakan jasa Budi untuk mencuci jas dan batik. Namun, jas dan batik kesayangan itu kembali ke tangan Mualimin dalam keadaan susut.

Mualimin mengaku justru ditantang Budi untuk memerkarakannya ke meja hijau ketika dirinya meminta pertanggungjawaban. Gara-gara tantangan itu, dia mendaftarkan gugatan itu pada Agustus lalu, dengan total ganti rugi sebesar Rp 210 juta. Rp 10 juta untuk ganti rugi setelan jas dan batik, serta Rp 200 juta untuk gugatan immateriil.

Mualimin mengaku heran mengapa gugatan ini dikait-kaitkan dengan jabatannya. Padahal, kata Mualimin, gugatan itu atas nama pribadinya sebagai warga negara.

"Memang niat saya gugat tidak punya tujuan apapun hanya untuk siapapun masyarakat yang dirugikan orang lain maka lakukan jalur hukum," tandas Mualimin.

Pada kesempatan yang sama, Budi menyatakan perselisihan dirinya dengan anak buah menteri Yasonna itu terlah berakhir. Kedua belah pihak pun telah saling memafaatkan.

"Kita sudah saling memaafkan dan sepakat tidak saling menyalahkan," tutur Budi.[]

KEYWORD :

jurnas jas mengkerut loundry yasonna laoli fresh loundry mualimin abdi turun tangan imam budi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :