Selasa, 30/04/2024 13:52 WIB

15 Tahun Mengabdi, Nanang Farid Ungkap Alasannya Mundur dari KPK

Nanang pun mengaku bahwa perubahan di KPK setelah berlakunya Undang-Undang nomor 19 tahun 2019 menjadi salah satu alasan untuk mundur dari jabatannya.

Gedung KPK

Jakarta, Jurnas.com - Penasihat Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nanang Farid Syam menyatakan mundur setelah 15 tahun mengabdi. Dimana, Ia merasa bahwa perjuangannya di Lembaga Antirasuah itu sudah mencapai `garis akhir`.

"Kalau alasan kan bisa 1001 alasan. Saya merasa sudah finish saja. Ibarat orang berlari sudah sampai tujuan. Jadi, bisa jadi perspektif tujuan kan macam-macam. Saya merasa apa yang saya jalani sudah cukup, mungkin saya membutuhkan rel baru untuk berlari lagi," katanya.

Lebih lanjut, Nanang pun mengaku bahwa perubahan di KPK setelah berlakunya Undang-Undang nomor 19 tahun 2019 menjadi salah satu alasan untuk mundur dari jabatannya.

"Tapi pada dasarnya kalau saya termasuk yang sejak awal mempersoalkan perubahan UU KPK itu. Jadi, 2019 akhir kita juga sudah merenung sama-sama dng temen-temen, kemudian kita berikhtiar setahun berjalan. Ternyata saya kira ini bukan tempat saya. Karena mungkin ekspektasi saya terlalu tinggi," ucap Nanang.

Dimana, Ia menilai selama setahun ini, ruh dari KPK dinilai sudah hilang untuk memberantas korupsi di Tanah Air.

"Kita lihat setahun ini nyaris, kalau saya bilang gak ada aktivitas mungkin drama juga. Tapi ini bersambung dengan Covid segala macem. Kita tuh jadi seperti orang yang kebingungan mau mengerjakan apa juga, sekarang kan webinar-webinar aja kan," katanya.

Kemudian, Nanang yang merupakan salah satu pegawai KPK angkatan pertama itu mengaku sudah bertemu dengan atasannya di Direktorat Direktorat Pembinaan Jaringan dan Kerja Sama antar Komisi dan Instansi (PJKAKI).

"Jadi, saya kemarin (Kamis 12/11/2020) menghadap direktur saya. Kami ngobrol-ngobrol, saya sampaikan hajat saya dan saya bilang begini: `Hari ini saya berikhtiar untuk mengajukan pengunduran diri. Pertanyaan beliau langsung: `Lu mau ke mana?`," ujarnya.

Nanang mengatakan bahwa ia akan mundur dari KPK pada 16 Desember nanti setelah 15 tahun mengabdi.

"InsyaAllah ini kan hanya soal momentum saja. InsyaAllah 16 Desember nanti pas 15 tahun saya mengabdi di KPK. Dulu saya dilantik tanggal 16 Desember 2005. Jadi, saya mengajukan kemarin itu untuk berhenti 16 Desember 2020," ucapnya.

Nanang merupakan salah satu pegawai yang mengantongi Surat Peringatan (SP) 3 pada September 2015 dari Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki.

Kemudian, penyidik senior KPK Novel Baswedan juga mendapatkan surat tersebut. Pasalnya, mereka mengirimi tiga paket karangan bunga, Mei 2015, yang dua di antaranya ditujukan kepada pimpinan KPK yang ketika itu terdiri dari tiga plt dan dua pimpinan definitif

Dalam salah satu karangan bunga tertulis pesan, "Terima kasih pimpinan atas aksi panggungnya. Kalian pahlawan sinergitas. Kami menunggu dagelan selanjutnya."

Pesan dalam karangan bunga lainnya yaitu, "Kami bangga pada AS (Abraham Samad), BW (Bambang Widjojanto), dan Novel (Baswedan). Kalian orang berani? KPK bukan pengecut yang cuma bisa kompromi!”

Satu pesan lain yang menyertai karangan bunga ketiga: "Teruntuk pimpinan KPK, para pemberani yang selalu (tidak) menepati janji". Dimana, tiga pesan itu membuat Ruki marah.

Pengiriman tiga unit karangan bunga kala itu lantaran keduanya kecewa, sebab Ruki melimpahkan kasus dugaan rekening gendut Komisaris Jenderal Budi Gunawan kepada Kejaksaan Agung.

Apalagi oleh Kejaksaan, kasus itu dilimpahkan ke Mabes Polri dan dinyatakan selesai.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menyatakan, sebanyak 37 pegawai telah mengundurkan diri dari institusi sepanjang Januari-September 2020.

Salah dua pegawai yang mengundurkan diri adalah mantan juru bicara KPK Febri Diansyah dan pegawai fungsional biro hukum KPK Indra Mantong Batti.

KEYWORD :

KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :