Kamis, 02/05/2024 05:30 WIB

Anak Buah Menantu Nurhadi Ungkap Aliran Uang Hiendra ke Rezky

Dalam sidang, Calvin mengaku telah menerima tranferan uang miliaran ke rekening miliknya yang diberikan tersangka Hiendra Soenjoto untuk Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.

Pemeriksaan Saksi Kasus Nurhadi dan Rezky Herbiyono

Jakarta, Jurnas.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan seorang saksi atas nama Calvin Pratama selaku anak buah dari Rezky Herbiyono di sidang kasus suap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Dalam sidang, Calvin mengaku telah menerima tranferan uang miliaran ke rekening miliknya yang diberikan tersangka Hiendra Soenjoto untuk Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.

"Persisnya saya lupa Yang Mulia, saya akan konfirmasi dengan mutasi saya saja," kata Calvin kepada hakim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, (4/11).

Hakim pun membacakan rincian transferan uang yang dikirimkan Hiendra kepada Rezky Herbiyono melalui rekening Calvin dengan total sekitar Rp10 miliar.

Dimana, tranfer pertama terjadi pada 16 Oktober 2015 lalu dengan jumlah Rp 1,515 miliar, kemudian pada 28 Desember 2015 sebesar Rp.2,500 miliar, pada 29 Desember 2015 sebesar Rp 1,8 miliar, dan pada 22 Januari 2016 sebesar Rp 5 miliar.

Calvin mengatakan bahw setelah uang tersebut diterima, Rezky akan menyuruhnya untuk menukarkan uang tersebut kedalam mata uang asing.

"Seingat saya kalau ada uang masuk, itu Rezky pasti kasih kertas kecil, atau kasih instruksi, untuk saya misalkan tukar ke mata uang asing, atau masih ke Rezky, atau transfer ke mana itu aja Pak," ucap Calvin.

Dalam dakwaan KPK, rekening Calvin disebut menjadi tempat untuk menerima uang suap dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto.

Dimana, KPK mendakwa Nurhadi dan menantunya menerima total Rp 45 miliar dari Hiendra untuk mengurus perkara yang melibatkan perusahaannya.

Selain itu, Nurhadi dan Rezky juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp37 miliar dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan tingkat pertama, kasasi, hingga peninjauan kembali.

Calvin mengatakan selama Desember 2015 lebih dari 9 kali disuruh Rezky untuk menyetor atau mengambil uang tunai. Dia mengatakan perintah mengambil dan menyetor uang tunai tersebut berasal dari Rezky.

Atas dasar itu, Nurhadi dan Rezky didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan 12B atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 dan 65 ayat 1 KUHP.

KEYWORD :

Nurhadi Rezky Herbiyono Hiendra Soenjoto




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :