Jum'at, 03/05/2024 21:25 WIB

KPK Kembali Panggil Dito Mahendra Hari Ini

Ali tak membeberkan soal detail materi yang hendak didalami KPK melalui pemeriksaan Dito. 

Dito Mahendra usai diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Senin (6/2).

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap Dito Mahendra sebagai saksi  terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

"Hari ini (13/4/2023) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik kembali menjadwalkan pemanggilan saksi, Mahendra Dito S," kata Kepa Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Ali tak membeberkan soal detail materi yang hendak didalami KPK melalui pemeriksaan Dito. Hanya saja, keterangan Dito diperlukan dalam rangka proses penyidikan.

Terkini, Dito telah dicegah ke luar negeri selama enam bulan oleh Ditjen Imigrasi dalam rangka proses penyidikan. Upaya pencegahan tersebut diajukan oleh KPK.

Pencegahan Dito ke luar negeri demi mempercepat pengusutan perkara. Sebab, KPK menilai Dito tidak kooperatif lantaran sudah tiga kali mangkir atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik.

"Karena sikap saksi yang mangkir dan tidak kooperatif memenuhi panggilan patut tim penyidik KPK," ucap Ali.

Sebelumnya, KPK telah melakukan upaya penggeledahan di rumah kediaman Dito di wilayah Jakarta Selatan pada Senin (13/3). Dari penggeledahan itu, KPK menemukan 15 senjata api berbagai jenis. Di antaranya lima pistol berjenis glock, satu pistol SNW, satu pistol gimber micro, serta 8 senjata api laras panjang.

KPK telah berkoordinasi dengan Polri terkait temuan tersebut. Dalam proses berjalan, Bareskrim Polri menyebut sebagian besar senjata api tersebut tidak memiliki izin.

Bareskrim Polri pun menerapkan Undang-Undang Darurat guna mengusut kepemilikan senjata api dimaksud. Status senjata api ilegal itu pun telah dinaikkan ke tahap penyidikan.

Sekedar informasi, KPK saat ini sedang mengembangkan kasus dugaan korupsi terkait pengurusan perkara di MA yang menjerat Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.

Penerapan pasal pencucian uang ini dilakukan KPK lantaran tim penyidik menemukan adanya penyamaran aset yang dihasilkan dari tindak pidana korupsi tersebut oleh Nurhadi.

Dalam kasus suapnya, Nurhadi dan Rezky Herbiyono dinyatakan terbukti menerima suap sebesar Rp35,726 miliar dari dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016 Hiendra Soenjoto terkait kepengurusan dua perkara Hiendra.

Selain itu, Nurhadi dan Rezky terbukti menerima gratifikasi Rp 13,787 miliar dari sejumlah pihak yang berperkara di tingkat pertama, banding, kasasi hingga peninjauan kembali (PK).

Nurhadi dan Rezky menjalani pidana penjara selama 6 tahun. Keduanya juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

KEYWORD :

KPK Dito Mahendra Pencucian Uang TPPU Nurhadi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :