Jum'at, 03/05/2024 14:39 WIB

KPK Cegah Dito Mahendra Bepergian ke Luar Negeri

Pencegahan Dito ke luar negeri demi mempercepat pengusutan dugaan tindak pidana pencucian uang eks Sekretaris MA, Nurhadi.

Dito Mahendra. (Foto: Jurnas/Dok YouTube).

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Upaya pencegahan dilakukan KPK melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Dito dicegah sejak Rabu, 5 April 2023 hingga Kamis, 5 Oktober 2023.

"Masa pencegahan 05 April 2023 sampai dengan 05 Oktober 2023. Instansi pengusul KPK," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh saat dikonfirmasi, Senin (10/4).

Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pencegahan Dito ke luar negeri demi mempercepat pengusutan dugaan tindak pidana pencucian uang eks Sekretaris MA, Nurhadi.

"Tindakan ini juga merupakan upaya untuk mempercepat proses penyelesaian perkara," kata Ali.

KPK menilai Dito tidak kooperatif lantaran sudah tiga kali mangkir atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik.

"Karena sikap saksi yang mangkir dan tidak kooperatif memenuhi panggilan patut tim penyidik KPK," ucap Ali.

Sebelumnya, KPK telah melakukan upaya penggeledahan di rumah kediaman Dito di wilayah Jakarta Selatan pada Senin (13/3). Dari penggeledahan itu, KPK menemukan 15 senjata api berbagai jenis. Di antaranya lima pistol berjenis glock, satu pistol SNW, satu pistol gimber micro, serta 8 senjata api laras panjang.

KPK telah berkoordinasi dengan Polri terkait temuan tersebut. Dalam proses berjalan, Bareskrim Polri menyebut sebagian besar senjata api tersebut tidak memiliki izin.

Bareskrim Polri pun menerapkan Undang-Undang Darurat guna mengusut kepemilikan senjata api dimaksud. Status senjata api ilegal itu pun telah dinaikkan ke tahap penyidikan.

Sekedar informasi, KPK saat ini sedang mengembangkan kasus dugaan korupsi terkait pengurusan perkara di MA yang menjerat Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.

Penerapan pasal pencucian uang ini dilakukan KPK lantaran tim penyidik menemukan adanya penyamaran aset yang dihasilkan dari tindak pidana korupsi tersebut oleh Nurhadi.

Dalam kasus suapnya, Nurhadi dan Rezky Herbiyono dinyatakan terbukti menerima suap sebesar Rp35,726 miliar dari dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016 Hiendra Soenjoto terkait kepengurusan dua perkara Hiendra.

Selain itu, Nurhadi dan Rezky terbukti menerima gratifikasi Rp 13,787 miliar dari sejumlah pihak yang berperkara di tingkat pertama, banding, kasasi hingga peninjauan kembali (PK).

Nurhadi dan Rezky menjalani pidana penjara selama 6 tahun. Keduanya juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

KEYWORD :

KPK Dito Mahendra Pencucian Uang TPPU Nurhadi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :