Jum'at, 26/04/2024 20:42 WIB

Calon Wakil Walikota Tangsel Rahayu dan Ruhamben Dilaporkan Ke Bawaslu

Rahayu Saraswati dan Ruhamaben diketahui sebelumnya, mengaku pernah belajar di luar negeri sampai jenjang perguruan tinggi.

Jaringan Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (JPMI)

Jakarta, Jurnas.com - Jaringan Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (JPMI) secara resmi melaporkan dua calon Wakil Walikota Tangerang Selatan, Rahayu Saraswati dan Ruhamaben, ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), atas dugaan melakukan tindakan pembohongan publik, terkait jenjang pendidikan, Selasa (27/10).

Rahayu Saraswati dan Ruhamaben diketahui sebelumnya, mengaku pernah belajar di luar negeri sampai jenjang perguruan tinggi. Namun, berdasarkan data dalam berkas persyaratan calon, seperti tercantum dalam kolom riwayat hidup yang diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel, Rahayu Saraswati dan Ruhamaben tercatat hanya tamatan Sekolah Menengah Atas (SMA).

Presidium Jaringan Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (JPMI) Andi Maulana mengatakan, kedua calon Wakil Walikota Tangsel tersebut, berdasarkan fakta yang ada, diduga terindikasi telah melakukan pembohongan publik. Oleh karenanya JPMI melaporkan keduanya ke Bawaslu.

"Kami hari ini datang ke Bawaslu melaporkan calon Wakil Walikota Tangsel, Rahayu Saraswati dan Ruhamaben. Kami disini melihat, kedua calon ini diduga terindikasi telah melakukan tindakan kebohongan publik, Tentu tindakan ini masuk dalam kategori pidana" katanya, usai melaporkan, Selasa (27/10) di Kawasan Serpong.

Sebelumnya Komisioner KPU Tangsel, Ahmad Mujahid Zen saat di konfirmasi, membenarkan terkait Calon Wakil Walikota Tangsel, Rahayu Saraswati dan Ruhamaben, hanya menyerahkan berkas pendaftaran, dengan mencatat jenjang pendidikan akhir, hanya sampai SMA.

"Gak nyantumin, itu Ruhamaben dan Rahayu Saraswati cuma nyantuminnya sampe SMA doang. Kemarin bilangnya, ribet katanya legalisir ijazahnya," katanya saat dikonfirmasi.

Diketahui, pelaporan JPMI tersebut, kata Andi, diterima anggota Bawaslu Tangsel, Riyadi Assomady, bernomor 031/PL/PW/Kota/11.03/X/2020. Adapun bukti pelaporan tersebut berupa, 1 buah print riwayat hidup atas nama Rahayu Saraswati dan Ruhamaben.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dan konfirmasi dari Bawaslu Kota Tangsel. Namun, saat ini untuk menindaklanjuti informasi tersebut, wartawan masih terus melakukan konfirmasi pada pihak terkait.

KEYWORD :

Badan Pengawas Pemilu Tangerang Selatan JPMI




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :