Jum'at, 03/05/2024 03:04 WIB

Korupsi PT DI, KPK Tetapkan Dirut PT PAL Sebagai Tersangka

Deputi Penindakan KPK, Karyoto mengatakan bahwa penetapan tersangka kepada Budiman Saleh dalam kapasitasnya sebagai Direktur Aerostructure (2007-2010), Direktur Aircraft Integration (2010-2012), dan Direktur Niaga dan Restrukturisasi (2012-2017).

Tersangka Budiman Saleh

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT PAL Indonesia Budiman Saleh sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (DI) tahun 2007-2017.

Deputi Penindakan KPK, Karyoto mengatakan bahwa penetapan tersangka kepada Budiman Saleh dalam kapasitasnya sebagai Direktur Aerostructure (2007-2010), Direktur Aircraft Integration (2010-2012), dan Direktur Niaga dan Restrukturisasi (2012-2017).

"Dalam proses penyidikan, KPK mencermati fakta-fakta yang berkembang sehingga menemukan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pihak lain. Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke penyidikan dan menetapkan tersangka pada 12 Maret 2020, yakni BUS (Budiman Saleh, tidak dibacakan)," kata Karyoto dalam konferensi pers, Kamis (22/10).

Dalam penetapan tersangka terhadap Budiman merupakan pengembangan perkara yang menjerat Direktur Utama PT DI Budi Santoso dan mantan Asisten Direktur Utama PT DI bidang bisnis pemerintah Irzal Rizaldi Zailani.

Karyoto mengatakan bahwa untuk kepentingan penyidikan, pihaknya akan melakukan penahanan terhadap Budiman Saleh 20 hari. Dimana, Budiman akan ditahan di Rutan Cabang KPK.

"Untuk kepentingan penyidikan, pada hari ini, setelah dilakukan pemeriksan pada kepada BUS, penyidik akan melakukan penahanan untuk 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 22 Oktober 2020 sampai dengan 10 November 2020 di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK," ucap Karyoto.

Dalam rekonstruksi perkara, Karyoto mengatakan bahwa kasus ini bermula saat Direksi PT DI melaksanakan Rapat Dewan Direksi pada akhir tahun 2007 untuk membahas dan menyetujui penggunaan mitra penjualan beserta besaran nilai imbalan mitra dalam rangka memberikan dana kepada customer/pembeli PT DI (Persero) atau end user untuk memperoleh proyek.

Pelaksanaan teknis kegiatan mitra penjualan dilakukan oleh direktorat terkait tanpa persetujuan BOD dengan dasar pemberian kuasa BOD kepada direktorat terkait.

"Persetujuan atau kesepakatan untuk menggunakan mitra penjualan sebagai cara untuk memperoleh dana khusus guna diberikan kepada customer/end user dilanjutkan oleh Direksi periode 2010-2017," kata Karyoto.

Sebagai pelaksanaan tindak lanjut persetujuan Direksi tersebut, para pihak di PT DI melakukan kerja sama dengan Didi Laksamana serta para pihak di lima perusahaan PT BT. Diantaranya, PT Angkasa Mitra Karya, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Penta Mitra Abadi, dan PT Niaga Putra Bangsa , dan Ferry Santosa Subrata selaku Dirut PT Selaras Bangun Usaha untuk menjadi mitra penjualan.

Dimana, penandatanganan kontrak mitra penjualan tersebut sebanyak 52 kontrak selama periode 2008-2016. Kontrak mitra penjualan tersebut adalah fiktif, dan hanya sebagai dasar pengeluaran dana dari PT DI dalam rangka pengumpulan dana untuk diberikan kepada customer.

Pembayaran dari PT DI kepada perusahaan mitra penjualan yang pekerjaannya diduga fiktif tersebut dilakukan dengan cara mentransfer langsung ke rekening perusahaan mitra penjualan.

"Kemudian sejumlah yang yang ada di rekening tersebut dikembalikan secara transfer/tunai/cek ke pihak-pihak di PT DI," ucap Karyoto.

Selain itu, dana yang dihimpun oleh para pihak di PT DI (Persero) melalui pekerjaan mitra penjualan yang diduga fiktif tersebut digunakan untuk pemberian aliran dana kepada pejabat PT DI (Persero), pembayaran komitmen manajemen kepada pihak pemilik pekerjaan dan pihak-pihak lainnya serta pengeluaran lainnya.

Karyoto mengatakan bahwa tersangka Budiman Saleh menerima kuasa dari Budi Santoso sebagai Direktur Utama PT DI untuk menandatangani perjanjian kemitraan dengan mitra penjualan.

Selain itu tersangka memerintahkan Kadiv Penjualan agar memproses lebih lanjut tagihan dari mitra penjualan meskipun mengetahui bahwa mitra penjualan tidak melakukan pekerjaan pemasaran.

Dari tindak pidana yang dilakukan sejumlah pihak di PT DI tersebut, mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara senilai Rp202.196.497.761,42 dan USD 8.650.945,27.

"Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp315 Milyar (dengan asumsi kurs 1 USD adalah Rp14.600)," kata Karyoto.

Karyoto menyebutkan bahwa dari hasil penyidikan, tersangka Budiman Saleh diduga menerima aliran dana hasil pencairan pembayaran pekerjaan mitra penjualan fiktif tersebut sebesar Rp686.185.000.

Tersangka Budiman Saleh diduga melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Dalam kesempatan itu, Karyoto juga mengingatkan kembali kepada seluruh BUMN dan pelaku usaha lainnya agar menerapkan secara ketat prinsip-prinsip good corporate governance.

Hal tersebut untuk menghindari terjadinya modus-modus korupsi yang berakibat terjadinya kerugian keuangan negara.

"Apalagi mengingat saat ini kondisi Pandemi Covid19 dan kondisi ekonomi tengah sulit. Sudah sepatutnya penggunaan anggaran negara adalah untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat," kata Karyoto.

KEYWORD :

KPK Tersangka Korupsi PT Dirgantara Indonesia PT DI Budi Santoso




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :