Minggu, 28/04/2024 08:16 WIB

Video

Begini Sidang Eksepsi Terdakwa Pinangki

JurnasTV - Terdakwa Sirna Malasari Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Tim Kuasa Hukum.

JPU Kejaksaan Agung meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menolak eksepsi atau nota keberatan Pinangki.

Karena meyakinin bahwa seluruh dakwaan terhadap Pinangki memenuhi unsur pasal suap, pencucian uang dan pemufakatan jahat.

Tim kuasa hukum Pinangki, Aldres Napitupulu, menyesali JPU Kejaksaan Agung karena belum menjelaskan atas hal disampaikan dalam nota keberatan atau eksepsi yang dibacakan.

Hal tersebut disampaikan karena tidak pernah ditanya soal pemberian uang 500 ribu dolar AS dalam berkas Andi Irfan Jaya.

Dimana, Kuasa Hukum Pinangki menilai JPU masih menerka-menerka terkait waktu dan tempat terjadi pemberian uang itu.

KEYWORD :

JurnasTV Pinangki




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :