Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) akan menyerahkan berkas terkait dugaan korupsi dan pelanggaran kode etik jaksa Pinangki Sirna Malasari kepada Komisi Kejaksaan (Komjak).
Penyidik Kejagung telah menangkap jaksa Pinangki Sirna Malasari, Selasa (11/8) malam. Penangkapan itu dilakukan setelah penetapan sebagai tersangka kasus buronan Djoko Tjandra.
Jaksa Pinangki Sirna Malasari diduga menerima suap sebesar US$500 atau Rp7 miliar dari narapidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra.
Imbalan yang akan diterima Pinangki berupa pembelian sebuah perusahaan yang bergerak di sektor tambang dan energi yang milainya, 10 juta dolar Amerika.
Nawawi meminta Kejaksaan Agung meninjau ulang rencana mendampingi Jaksa Pinangki Sirna Malasari
Pinangki merupakan salah satu pihak yang diduga menerima suap hasil pengurusan perkara terpidana Joko Tjandra.
Mabes Polri siap untuk memeriksa jaksa Pinangki, usai mendapat izin dari Jaksa Agung.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango berpendapat bahwa kasus yang melibatkan aparat penegak hukum dan pejabat Kejaksaan Agung (Kejagung) seharusnya di tangani ole KPK.
Kejagung menetapkan Djoko Soegiarto Tjandra sebagai tersangka pemberi suap. Djoko Tjandra diduga sebagai pemberi suap ke jaksa Pinangki Sirna Malasari berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-47/F.2/Fd,2/08/2020 tanggal 5 Agustus 2020.