KPK bersama Bareskrim Polri membahas perkembangan penanganan kasus suap Djoko Tjandra terkait penghapusan red notice.
KPK akan menelaah bukti yang akan diberikan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait kasus suap Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki dengan istilah "Bapakmu dan Bapakku".
MAKI serahkan bukti baru kepada KPK terkait istilah "King Maker" yang digunakan Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Anita Kolopanking (ADK) dan Djoko Tjandra (JST) dalam percakapan pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).
Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan proses penyidikan yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi adanya kesan percepatan penanganan kasus yang menjerat Jaksa Pinangki. Dimana, menurut laporan masyarakat adanya pihak-pihak lain yang terlibat.
Kasus dugaan suap Djoko Tjandra yang menyeret jaksa Pinangki Sirna Malasari sudah sampai ketahap perlimpahan berkas dari Kejaksaan Agung ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Maka, Jaksa Pinangki akan segera menghadapi persidangan.