Jaksa Roni mengatakan bahwa terdakwa Pinangki bermufakat jahat bersama Andi Irfan dan Djoko Tjandra dengan memberi hadiah atau janji berupa uang sebesar 10 juta dolar AS kepada pejabat Jaksa Agung dan di Mahkamah Agung yang terjadi pada 2019.
Tim Kuasa Hukum Pinangki mengatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum masih tidak menjelaskan hal-hal yang kami sampaikan dalam eksepsi kami yaitu tidak jelasnya kapan Pinangki terima uang USD500 ribu
Hakim Ketua, IG Eko Purwanto mengatakan dalam membacakan amar putusan sela, bahwa persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Djoko Tjandra Didakwa Suap Jaksa Pinangki US$500 Ribu
Andi Irfan Jaya didakwa karena membantu menjadi perantara suap USD500 ribu dari terpidana kasus korupsi Bank Bali, Djoko Tjandra dari yang di janjikan USD 1 juta kepada Pinangki
Jaksa Didi mengatakan bahwa, Andi Irfan Jaya, Pinangki, dan Djoko Tjandra diduga bermufakat jahat untuk memberi atau menjanjikan uang sebesar 10 juta dolar AS atau senilai Rp145 miliar kepada Pejabat di Kejaksaan Agung (Kejagung) dan di Mahkamah Agung (MA).
Dalam kesaksiannya, Rahmat mengatakan bahwa perkenalannya dengan Pinangki terjadi pada Juni 2019. Dimana, Rahmat menjelaskan bahwa pertemuan itu hanya sebatas rekan bisnis.
Djoko Tjandra menjelaskan bahwa dalam pertemuannya bersama Pinangki, Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jaya di Kuala Lumpur, Malaysia sempat membuatnya merasa senang. Pasalnya...
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KMS Ronny mengonfirmasi hal tersebut kepada pengusaha Rahmat yang dihadirkan sebagai saksi perkara dugaan suap, pencucian uang dan pemufakatan jahat dengan terdakwa Pinangki.