Jaksa Yanuar Utomo mengatakan bahwa hal tersebut diketahui berdasarkan keterangan dari para saksi yang dihadirkan dalam persidangan dan barang bukti yang ada terkait perkara ini.
Mengetahui waktu vonisnya sudah ditentukan, Pinangki meminta belas kasih dari para hakim.
Sebelumnya, Pinangki dituntut pidana penjara empat tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.
Pinangki juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp600 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan.
Penyelidikan terhadap sosok `King Maker` akan dilakukan jika penyidik KPK menemukan dua alat bukti yang cukup.
Upaya hukum banding itu diajukan pada Senin, 15 Desember 2021 kemarin.
Djoko Tjandra juga dituntut membayar denda sebesar Rp100 juta subsidair enam bulan kurungan.
Vonis Djoko Tjandra lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yakni 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan penjara
Hukuman Pinangki dari 10 tahun pidana penjara di tingkat pertama menjadi 4 tahun penjara atau berkurang 6 tahun.
Menurut ICW, dalam perkara korupsi Pinangki ini masih ada beberapa kelompok yang belum diusut oleh Kejaksaan Agung, salah satunya klaster penegak hukum.