Jum'at, 26/04/2024 20:51 WIB

MAKI Minta Terdakwa Megakorupsi Jiwasraya Diganjar Hukuman Maksimal

Kejagung telah mengikuti irama yang dilakukan oleh majelis hakim dalam memberikan vonis kepada empat terdakwa lainnya dengan hukuman maksimal

Asuransi Jiwasraya (Pontas)

Jakarta, Jurnas.com - Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman berharap, majelis hakim tak memberikan perbedaan vonis kepada seluruh terdakwa megakorupsi pencucian uang Jiwasraya.

Boyamin meminta, majelis hakim menvonis dua terdakwa kasus megakorupsi serta pencucian uang Direktur Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat akan sejalan dengan vonis empat terdakwa lain.

Hal itu ia ungkapkan pasca-pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (15/10), keduanya dituntut seumur.

Menurut Boyamin, Kejaksaan Agung telah mengikuti irama yang dilakukan oleh majelis hakim dalam memberikan vonis kepada empat terdakwa lainnya dengan hukuman maksimal seumur hidup.

“Kejaksaan Agung ikut irama dari hakim yang memutus seluruh terdakwa dengan seumur hidup. Padahal ada yang dituntun 18 tahun ada yang 20 tahun. Tapi hakim memberikan vonis lebih berat,” kata Boyamin, Jumat (16/10).

Jika melihat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bentjok dan Heru dituntut menggunakan dua undang-undang sekaligus yaitu Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Maka, menurut Boyamin, ia melihat kemungkinan vonis Hakim pun akan berada divonis maksimal.

“Ini artinya jelas, seperti jalan tol bagi Kejaksaan Agung selaku penegak hukum. Menuntut seumur hidup dan mudah-mudahan nanti vonis pun demikian. Bentjok dan Heru Hidayat itu kan dikenakan (pasal) pencucian uang. Maka tuntutannya jelas seumur hidup,” papar Boyamin yang merupakan pelapor kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya dengan nilai kerugian negara Rp16,8 triliun.

Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta berharap publik dan media massa bisa secara langsung mengawasi proses persidangan hingga vonis nanti. Sehingga kemungkinan kecil hakim tidak akan melakukan penundaan lagi selain karena faktor kesehatan terdakwa sebelumnya yang dipastikan

“Di masa Orde Baru pengunduran waktu dipakai penjahat untuk bebas. Sekarang kemungkinan itu kecil, kecuali hakim nekat, dan ini bisa menjadi sorotan masyarakat,” jelasnya.

Lebih jauh, Wayan berharap hasil vonis yang telah keluarkan hakim tidak akan tercoreng oleh tertundanya tuntutan dan vonis Bentjok juga Heru. Menurutnya vonis kepada empat terdakwa lain terbilang sangat spektakuler dan mampu memotret keadilan di masyarakat.

“Jika, semuanya seumur hidup, ini menjadi rekor tersendiri dan meningkatkan kepercayaan publik atas wajah pengadilan di negeri ini. Jangan sampai saja dua terdakwa (Bentjok dan heru Hidayat) ini mencoreng wajah pengadilan. Sepertinya bakal sejalan, saya tidak bisa mendahului putusan hakim, tapi masyarakan kan boleh memprediksi (vonis nanti).

Bentjok didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selain itu, Bentjok juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas kejahatan yang telah diperbuatnya. Jaksa mengatakan uang yang diterima Benny dengan mengatasnamakan nominee.

Jaksa menyampaikan Bentjok berupaya menyembunyikan atau menyamarkan hasil kekayaan itu, di antaranya dengan membeli tanah di Maja, Kabupaten Lebak Banten, membayar bunga Mayapada, membeli saham dan membayar kepada nominee Terdakwa Benny atas nama PO Saleh (dikendalikan Jimmy Sutopo).

Kemudian pembelian tanah di Kuningan, Jakarta Selatan. Pada 2015, kata Jaksa, Bentjok membuat kesepakatan dengan Tan Kian selaku pemilik PT Metropolitan Kuningan Properti untuk pembangunan apartemen dengan nama South Hill.

Ia juga menyembunyikan dan menyamarkan hasil kekayaan untuk membeli empat unit apartemen di Singapura. Rinciannya satu unit di St. Regis Residence dengan harga SGD5.693.300 dan tiga unit di One Shenton Way dengan cara kredit dengan jangka waktu kredit selama 30 tahun, dengan pembayaran cicilan sebagian dari hasil tindak pidana korupsi dalam pengelolaan saham dan Reksa Dana PT AJS.

Taipan pasar modal yang juga merupakan pemilik PT Blessindo Terang Jaya (perusahaan properti) pada tahun 2016 melakukan pembangunan perumahan dengan nama Forest Hill mengatasnamakan bangunan berupa rumah toko (ruko) yang sudah terbangun sebanyak 20 unit atas nama Caroline.

Selain itu JPU juga menuntut Heru seumur hidup dan membayar uang pengganti senilai Rp10.728.783.335.000. Jika tak dibayar dalam waktu satu bulan setelah memperoleh hukuman tetap (inkrah), maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutup uang pengganti.

Jika harta benda tidak mencukupi, kata Jaksa, maka akan diganti dengan pidana 10 tahun kurungan. Dalam pertimbangannya, Jaksa menuturkan hal-hal yang memberatkan Heru antara lain perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Perbuatan Heru bersama Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro, telah menimbulkan kerugian negara yang sangat besar yaitu Rp16,8 triliun. Kemudian hal memberatkan lainnya adalah Heru tidak mengakui perbuatannya.

Selain itu, Heru juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas kejahatan yang telah diperbuatnya. Jaksa mengatakan uang yang diterima Heru satu di antaranya digunakan untuk membayar judi kasino.

Seperti di Resort World Sentosa (RWS), Marina Bay Sand (MBS) dan Sky City di New Zealand.

Ada pun mereka yang terlibat kejahatan bersama Bentjok dan Heru, yaitu Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto. Kemudian tiga orang mantan petinggi PT Asuransi Jiwasraya yakni Direktur Utama 2008-2018 Hendrisman Rahim, Direktur Keuangan 2008-2018 Hary Prasetyo, serta Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Syahmirwan.

Keempat terdakwa tersebut telah divonis majelis hakim dengan hukuman menginap di hotel prodeo seumur hidup.

KEYWORD :

Boyamin Saiman Kasus Jiwasraya




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :