Senin, 29/04/2024 01:27 WIB

MK DPR Jatuhkan Sanksi untuk Ruhut Sitompul

Harapan besar buat Ruhut untuk selalu menjaga sikap serta menahan diri untuk tidak melontarkan ucapan yang tidak etis bagi seorang anggota dewan.

Jakarta - Mahkamah Kehormatan DPR (MKD) menjatuhkan sanksi kepada anggota komisi III DPR Ruhut Sitomppul. Ruhut disanksi setelah dilaporkan Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah atas pernyataannya yang menyebutkan hak asasi monyet.

Wakil ketua MKD Syarifudin Suding mengatakan Ruhut mendapatkan sanksi ringan. Dijatuhkannya sanksi oleh MKD, kata Sudding, harapan besar buat Ruhut untuk selalu menjaga sikap serta menahan diri untuk tidak melontarkan ucapan yang tidak etis bagi seorang anggota dewan.

"Agar tetap menjaga etika dalam berperilaku dan bertindak," kata Sudding di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (3/10/2016).

Sudding menjelaskan bahwa sanksi ringan yang dijatuhkan kepada Ruhut telah disampaikan kepada yang bersangkutan.

"Iya, dijatuhkan sanksi ringan dalam bentuk tertulis," ucapnya.

Seperti diketahui, Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah melaporkan Ruhut ke MKD atas pernyataannya yang menyebutkan hak asasi monyet. Pernyataan tersebut disampaikannya saat Rapat Dengar Pendapat antara komisi III DPR dengan Kapolri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) soal tersangka pelaku teror yang ditembak dilokasi penggerebekan, Siyono.

PP Muhammadiyah menyangsikan ucapan Ruhut dengan penilaian tidak etis dan melanggar keadaan publik. Pada tanggal 29 April 2016 lalu, PP Muhammadiyah secara resmi melaporkan Ruhut ke MKD.

PP Pemuda Muhammadiyah saat itu tengah melakukan pendampingan pengawasan atas kerja Densus 88 dengan penekanan kerja kepolisian lebih transparan dalam melakukan tindakan anti terornya.

KEYWORD :

MKD Sanksi Ruhut Sitompul Wakil Ketua MKD Syarifudin Sudding




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :