Minggu, 28/04/2024 17:36 WIB

Meja Hijau MKD Kembali Menanti Ruhut Sitompul

Jakarta - Kursi pesakitan dihadapan meja hijau Mahkamah Kehormatan DPR (MKD) menunggu anggota komisi III DPR Ruhut Sitompul untuk persidangan etika. Kemungkinan besar Ruhut akan disidang setelah MKD menyatakan bukti kuat pengaduan terkait dugaan Ruhut melakukan pencemaran nama baik sebagaimana laporan yang diadukan seorang pengacara bernama Achmad Supyadi.

Kendati demikian, Wakil ketua MKD Syarifuddin Sudding mengatakan pihaknya akan melakukan pemanggilan terlebih dahulu kepada pihak terlapor dalam kepentingan pemeriksaan.

"Ya nanti lihat perkembangannya. Nanti kami agendakan untuk memanggil Ruhut Sitompul. Lihat jadual yang agak kosong," ujar Sudding di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (10g10/2016).

Selain Ruhut, Sudding menyampaikan pihaknya mengagendakan pemanggilan pihak pelapor untuk dimintai keterangan lanjutan atas laporan yang dilakukannya ke MKD. Kemudian, kata Sudding, pihaknya akan meminta bantuan ahli IT mengingat pihak pelapor merasa dicemarkan namanya melalui tulisan Ruhut di salah satu laman sosial media.

Semetara itu, anggota MKD Darizal Basri mengungkapkan bukti-bukti yang diajukan pelapor menunjukkan pemenuhan syarat untuk dilanjutkannya kasus ke jenjang selanjutnya.

"Tadi sudah dilakukan pemeriksaan ke pengadu," ucapnya.

Seperti diketahui, seorang advokat Achmad Supyadi melaporkan Ruhut ke MKD atas aduan pencemaran nama baik. Dalam laporannya, pengadu melaporkan Ruhut yang menurutnya menulis kalimat merugikan pihaknya saat terjadi komunikasi dua arah di twitter antara dirinya dengan pihak terlapor.

Sebelumnya, Ruhut djatuhi sanksi ringan oleh MKD atas pelanggaran ucapan tidak etis yang dilakukan Ruhut. Saat itu, Ruhut dilaporkan ketua PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anar Simanjuntak atas pernyataan Ruhut menyebut Hak Asasi Monyet saat komisi III DPR melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

KEYWORD :

MKD Sanksi Ruhut Sitompul Wakil Ketua MKD Syarifudin Sudding




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :