Sabtu, 27/04/2024 23:00 WIB

Nazaruddin Harap Ada Tersangka Baru Kasus e-KTP

‎KPK telah mendalami kasus e-KTP pada tingkat penyidikan hingga dua tahun lebih

M Nazaruddin (Istimewa)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggarap mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Dia diperiksa dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Nazaruddin berharap akan ada tersangka baru kasus yang menjerat Sugiharto ini.

"Katanya mau ingin cepat-cepat ada tersangka baru (makanya saya diperiksa)," kata Nazaruddin di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/9/2016).

Namun Ia enggan menyebut siapa orang yang dimaksud akan jadi tersangka baru kasus ini. Dia hanya tersenyum dan langsun masuk ke dalam lobi KPK.

Kemarin Nazaruddin juga diperiksa KPK dalam kasus ini. Kelar diperiksa, Nazaruddin kembali `bernyanyi` terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP ini. Kali ini, nyanyiannya juga soal keterlibatan pihak lain. Dia merujuk pada mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi. Nazaruddin pun berharap, KPK menetapkan sebagai tersangka kasus ini.

"Sekarang yang pasti e-KTP sudah ditangani oleh KPK. Kita harus percaya dengan KPK. Yang pasti Mendagrinya waktu itu (Gamawan Fauzi) harus tersangka," ucap Nazaruddin selesai diperiksa.

KPK telah mendalami kasus e-KTP pada tingkat penyidikan hingga dua tahun lebih. Pada kasus ini, KPK baru menetapkan satu tersangka, yakni Sugiharto.

Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri itu dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sugiharto juga berperan sebagai pejabat pembuat komitmen dalam sengkarut proyek senilai Rp 6 triliun itu. Dia diduga telah menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 2 triliun.

KEYWORD :

KPK Korupsi e-KTP M Nazaruddin




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :