Minggu, 28/04/2024 23:38 WIB

Ini Pertimbangan MA Perberat Hukum Sutan Bhatoegana

Sutan telah melanggar hak-hak asasi ekonomi dan hak sosial masyarakat Indonesia

Kantor Mahkamah Agung (covesia.com)

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Sutan Bhatoegana. Selain menolak, MA juga memperberat hukuman Sutan jadi 12 tahun penjara, yang sebelumnya 10 tahun.

MA dikutip dari www.mahkamahagung.go.id, beberkan alasan hingga Majelis Hakim yang diketuai Artidjo Alkostar perberat hukuman Sutan.

Pertama, Sutan selaku pemegang amanah dan pemangku kekuasaan elektoral seharusnya beri contoh kepada rakyat untuk menjauhi dan menolak terlibat dalam perbuatan transaksional yang bersifat koruptif.

"Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana korupsi politik," ucap Majelis Hakim Kasasi dalam pertimbangan putusan kasasi

Kedua, Sutan menerima pemberian satu unit mobil Toyota Alphard 2.4 AT Type G warna hitam dari Yan Ahmad Suep selaku Direktur PT Dara Transindo Eltra. Sutan juga menerima uang tunai sejumlah US$ 200.000 dari Rudi Rubiandini.

Eks Politikus Partai Demokrat itu turut menerima satu unit tanah beserta bangunan yang terletak di Jalan Kenanga Raya Nomor 87, Tanjungsari, Kota Medan, Sumatera Utara dari Saleh Abdul Malik selaku Komisaris PT SAM Mitra Mandiri.

"(Semua pemberian itu) mempunyai hubungan kausalitas dengan kedudukan Terdakwa selaku Penyelenggara Negara, yaitu Anggota DPR RI dan sebagai Ketua Komisi VII DPR RI."

Ketiga, Sutan menerima hadiah berupa uang tunai sejumlah Rp 50 juta dari Menteri ESDM, Jero Wacik. Sesuai fakta hukum yang terungkap dipersidangan berupa alat bukti, yaitu keterangan saksi Waryono Karno yang keterangannya mempunyai hubungan dengan keterangan saksi Didi Dwi Sutrisnohadi, Sri Utami dan saksi Dwi Hardhono yang pada pokoknya menerangkan pemberian Rp 50 juta tersebut merupakan bentuk apresiasi atau perhatian atas kedatangan Sutan ke kantor Kementrian ESDM.

"Pemberian uang tunai sejumlah Rp 50 juta haruslah dipandang bahwa pemberian uang sejumlah tersebut diberikan dan telah diterima Terdakwa karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya selaku Anggota/Ketua Komisi VII DPR RI atau yang menurut perkiraan orang yang memberikan uang tersebut terkait adanya hubungan dengan jabatan Terdakwa a quo."

Dosa keempat, Sutan selaku Anggota/Ketua Komisi VII DPR RI yang telah dikenal luas oleh Masyarakat Indonesia harusnya seirama dengan program pemerintah yang telah mencangkan pemberantasan korupsi.

Dosa terakhir, Sutan telah melanggar hak-hak asasi ekonomi dan hak sosial masyarakat Indonesia, karena perbuatan Sutan melakukan korupsi yang telah merugikan negara menjadi contoh tidak baik bagi masyarakat.

Atas pertimbangan dosa-dosa Sutan itu, Majelis Hakim Kasasi memutus memperberat hukuman Sutan dari 10 tahun menjadi 12 tahun penjara. Sutan juga dijatuhi denda Rp 500 juta subsider delapan bulan kurungan.

Sutan juga diwajibkan mengembalikan uang Rp 50 juta dan US$ 7.500 kepada negara. Kemudian tanah dan bangunan di Jalan Kenanga (Medan, Sumatera Utara) dan mobil Toyota Alphard 2.4 AT Type G dirampas negara. Majelis Hakim Kasasi juga memutus untuk mencabut hak politik Sutan untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik.

KEYWORD :

Mahkamah Agung Sutan Bhatoegana Artidjo Alkostar




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :