Senin, 29/04/2024 07:13 WIB

DJKN Asuransi 10 Gedung Kementerian dan Lembaga

Mengangsuransikan gedung perkantoran adalah sebuah budaya baru, agar tertib, rapi dan pencegahan dari musibah

Gedung Kejaksaan Agung terbakar (Istimewa)

Jakarta, Jurnas.com - Mengantisipasi musibah kebakaran gedung perkantoran pemerintah, seperti yang terjadi pada gedung Kejaksaan Agung RI. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (DJKN) akan mengasuransikan 10 gedung kementerian dan lembaga tahun ini.

"Rencananya tahun ini kita akan tambah paling sedikit 10 kementerian lembaga lain, untuk juga bersama-sama mengasuransikan gedung-gedung kantornya," kata Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Isa Rachmatawarta di Jakarta, Selasa (25/8/2020). 

Isa mengatakan bahwa, mengangsuransikan gedung perkantoran adalah sebuah budaya baru, agar tertib, rapi dan pencegahan dari musibah. Sehingga hal-hal yang buruk bisa sedini mungkin bisa dihindari.

"Jadi bukan hanya sekedar mengeluarkan anggaran dan membayar premi, tapi juga membangun budaya baru agar lebih tertib, rapi dan pencegahan diutamakan daripada dampak musibah," ujar Isa. 

KEYWORD :

DJKN Asuransi Kantor Kementerian




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :