Sabtu, 27/04/2024 20:21 WIB

Majelis Hakim `Selamatkan" Hak Politik Damayanti

Majelis berpendapat sebaiknya soal politik Damayanti diserahkan kembali kepada masyarakat untuk menilai integritas calon pejabat publik

Damayanti Whisnu Putranti (antaranews)

Jakarta - Majelis Hakim berbeda pendapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal pencabutan hak politik terhadap terdakwa Damayanti Wisnu Putranti.

Dalam putusannya, majelis yang diketuai Sumpeno ini tidak mencabut hak berpolitik Damayanti hingga kelak seusai menjalani hukuman, eks anggota Komisi V DPR fraksi PDIP itu masih bisa dipilih dan memilih alam dunia perpolitikan.

‎"Majelis tidak sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta untuk mencabut hak politik terdakwa dalam perkara ini," ucap Sumpeno saat membacakan vonis di Pengailan Tipikor, Jakarta, Senin (26/9/2016).

Sejumlah alasan dikemukakan Majelis Hakim. Pertama, masyarakat Indonesia sekarang ini sudah cerdas menggunakan hak pilihnya untuk menentukan pilihannya dalam jabatan publik tertentu, baik ekesekutif maupun legislatif.

Sehingga Majelis berpendapat sebaiknya soal politik Damayanti diserahkan kembali kepada masyarakat untuk menilai integritas dan kapasitasnya sebagai calon pejabat publik.

Kedua, berdasarkan Pasal 43 ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, menjelaskan setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 43 ayat 2, setiap warga negara berhak turut serta dalam pemerintahan dengan langsung atau dengan perantaraan wakil yang dipilihnya dengan bebas, menurut cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Lalu Pasal 43 ayat (3), setiap warga negara dapat diangkat dalam setiap jabatan pemerintahan.

Ketiga, pertimbangan konsideran huruf b UU 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yakni HAM adalah hak kondrati manusia yang bersifat universal dan langgeng sehingga harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan karena alasan apapun.

"Karena alasan-alasan tersebut di atas, hukuman penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa sudah cukup untuk menjadi pelajaran karakter dan pembinaan mental serta sebagai pelajaran berharga, sehingga ke depannya terdakwa tidak mengulangi perbuatannya karena hukuman itu sudah memberikan efek jera bagi yang lain agar tidak coba-coba melakukan perbuatan tindak pidana korupsi,‎" ucap Sumpeno.

Sebelumnya, Majelis Hakim menjatuhi hukuman kepada Damayanti dengan pidana penjara empat tahun enam bulan. Majelis juga menjatuhi denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan kepada eks Anggota Komisi V DPR fraksi PDIP tersebut.

KEYWORD :

KPK korupsi Damayanti Whisnu Putranti SIdang Korupsi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :