Selasa, 30/04/2024 14:02 WIB

DPD Pasang Badan Untuk Penangguhan Penahanan Irman

Meski begitu, tidak ada nama pimpinan DPD yang turut menjadi penjamin

Irman Gusman (fleble.com)

Jakarta - Mantan Ketua DPD Irman Gusman peroleh dukungan dari 51 Anggota DPD RI. Senator asal Sumatera Barat itu saat ini ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Pomdam Jaya Guntur.

Mereka pasang badan untuk jamin penangguhan penahanan untuk Irman. Meski begitu, tidak ada nama pimpinan DPD yang turut menjadi penjamin.

"51 orang anggota DPD menjamin dan Bu Lies, istri Pak Irman juga menjamin. Tapi pimpinan tidak ada (yang jadi penjamin)," ucap pengacara Irman, Tommy Singh, Kamis (22/9/2016).

Adapun penangguhan penahanan itu sudah diajukan secara resmi. Penangguhan itu diajukan hari ini ke KPK.

"Sudah. tadi secara resmi kita ajukan pengangguhan penahanan," ucap Tommy.

Sebagai informasi, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap rekomendasi penambahan kuota distribusi gula impor wilayah Sumatera Barat tahun 2016 yang diberikan Bulog kepada CV Semesta Berjaya.

Ketiganya, yakni bekas Ketua DPD RI, Irman Gusman serta Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi‎.

Irman diduga menerima suap Rp 100 juta dari Xaveriandy dan Memi sebagai hadiah atas rekomendasi penambahan kuota distribusi gula impor untuk CV Semesta Berjaya tersebut.

Irman selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sementara Xaveriandy dan Memi sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KEYWORD :

KPK Korupsi Irman Gusman Tommy Singh




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :