Gedung LPSK (Senayan Post)
Jakarta, Jurnas.com - Pengacara Joko Tjandra, Anita Kolopaking meminta perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Bareskrim Polri telah menetapkan Anita sebagai tersangka dalam kasus dugaan surat palsu untuk kliennya yang berstatus sebagai buronan.
Terkait hal ini, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo membenarkan adanya permohonan perlindungan yang diajukan Anita Kolopaking beberapa waktu lalu.Oleh karenanya, LPSK pun akan memanggil Anita Kolopaking untuk dimintai keterangan terkait pengajuan perlindungannya sebagai saksi. Sebab, Informasi dari Anita dibutuhkan untuk mempertimbangkan layak atau tidaknya diberikan perlindungan sebagai saksi.Baca juga :
KPK Periksa 12 Pegawai Bea Cukai Terkait Korupsi
Sebelumnya, Anita Kolopaking sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik Bareskrim Mabes Polri. Anita pun dijadwalkan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka terkait kasus dugaan surat jalan palsu untuk buronan Joko Tjandra.Dikonfirmasi terpisah, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan pihaknya telah menerima surat ketidakhadiran Anita Kolopaking pada hari ini. Dalam suratnya, kata Argo, Anita beralasan sedang memberikan keterangan di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
KPK Periksa 12 Pegawai Bea Cukai Terkait Korupsi
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Djoko Tjandra Novita Kolopaking LPSK saksi

























