Senin, 29/04/2024 13:12 WIB

Datangi KPK, Razman Klaim Jadi Pengacara Irman Gusman

Razman juga memamerkan surat kuasa dari Irman. Namun, di surat itu tidak ada materai sebagaimana lazimnya surat kuasa

Pengacara Razman Nasution (lintasmedan.com)

Jakarta - Pengacara Razman Arif Nasution mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia menyerahkan surat kuasa atas nama Ketua DPD RI, Irman Gusman.

"Saya datang untuk menyerahkan kuasa hukum yang sudah ditandatangi Pak Irman Gusman pada saya," kata Razman di Gedung, Jakarta, Senin (19/9/2016).

Razman mengaku sudah menemui Irman di tahanan. Saat ini, Irman `menginap` di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Selain bertemu Irman, Razman juga sudah menemui Tito Ananta Kusuma dan Tommy Singh yang sebelumnya sudah menjadi pengacara Irman.

Razman juga memamerkan surat kuasa dari Irman. Namun, di surat itu tidak ada materai sebagaimana lazimnya surat kuasa. Dia beralasan, penandatangan dilakukan di ruang tahanan, sehingga belum ditempel materai.

"Maaf masih tulis tangan karena di dalam (Rutan). Nanti kita kasih materai. Tapi Ini tulis tangan beliau," ujar Razman yang pernah mengklaim sebagai pengacara warga Kalijodo saat penggusuran oleh Pemprov DKI beberapa waktu silam.

Sebagai informasi, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap rekomendasi penambahan kuota impor gula wilayah Sumatera Barat tahun 2016 yang diberikan Bulog kepada CV Semesta Berjaya.

Ketiganya, yakni Ketua DPD RI, Irman Gusman serta Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi‎. Irman diduga menerima suap Rp 100 juta dari Xaveriandy dan Memi sebagai hadiah atas rekomendasi penambahan kuota impor gula untuk CV Semesta Berjaya tersebut.

Irman selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sementara Xaveriandy dan Memi sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KEYWORD :

KPK Korupsi Irman Gusman




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :