Minggu, 28/04/2024 02:10 WIB

Irman Gusman Resmi Dicopot dari Ketua DPD RI

Rapat pleno Badan Kehormatan (BK) DPD resmi memberhentikan secara tidak hormat Irman Gusman sebagai Ketua DPD RI.

Ketua BK DPD RI AM Fatwa saat memimpin Rapat Pleno DPD RI terkait status Irman Gusman, di Gedung DPD RI, Senin (19/9). Jurnas.com/Kencana

Jakarta - Rapat pleno Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) resmi memberhentikan secara tidak hormat Irman Gusman sebagai Ketua DPD.

Keputusan pemecatan Irman dikeluarkan setelah mendengar dua pandangan ahli hukum tata negara yakni Refly Harun dan Zain Badjeber, serta Sekretaris Jenderal DPD Sudarsono Hardjosoekarto.

"Setelah melakukan proses dengar pendapat dengan ahli hukum tata negara dan Sekretaris Jenderal DPD, Saudara Irman Gusman diberhentikan dari jabatan Ketua DPD," kata Ketua BK DPD AM Fatwa selaku pimpinan sidang, di Ruang Rapat Pleno BK DPD, Jakarta, Senin (19/9).

Fatwa mengatakan, tugas BK DPD hanya sampai memberhentikan Irman dari statusnya sebagai Ketua DPD. Sementara, untuk statusnya sebagai anggota DPD sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD, masih harus menunggu putusan hukum tetap.

"Sesuai dengan perintah tatib pasal 52. Diberhentikan jabatan ketua. Kita hanya sampai etik. Besok rapat paripurna kami akan sampaikan," tegasnya.

Selanjutnya, proses pergantian ketua akan diserahkan kepada Panitia Musyawarah (Panmus) DPD melalui sidang paripurna luar biasa yang rencananya akan digelar Selasa (20/9/2016) besok.

"Untuk pergantian biar di Panmus DPD saja. Kami BK hanya sampai di sini saja memberi sanksi etik berupa pencopotan jabatan Pak Irman dari jabatan ketua. Sedangkan untuk status keanggotaan masih harus menunggu hasil pengadilan secara inkrah," kata Fatwa.

Diketahui, Irman terjaring operasi tangkap tangan oleh KPK di rumah dinasnya di Jalan Denpasar, Jakarta Selatan, Sabtu (17/9/2016) dini hari. Selain menangkap Irman, KPK mengamankan Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi. KPK juga menangkap adik Xaveriandy, yaitu Willy Sutanto.

KPK pun menetapkan Irman, Xaveriandy, dan Memi, sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap ini.

Irman diduga menjanjikan kuota gula impor kepada seorang pengusaha yang memberinya sejumlah uang. Saat terjaring operasi tangkap tangan KPK, Irman telah menerima uang sebesar Rp 100 juta.

KEYWORD :

KPK Tangkap Tangan Anggota DPD RI Ketua DPD RI Irman Gusman Korupsi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :