Senin, 29/04/2024 05:45 WIB

Luhut Pertontonkan Arogansi Kekuasaan dalam Proyek Reklamasi

Luhut Panjaitan menunjukkan arogansi kekuasaan dengan melawan keputusan hukum PTUN bahwa Reklamasi Pulau G harus dihentikan.

Aksi massa melawan Luhut Binsar Panjaitan dalam proyek rekalamasi teluk Jakarta (AA Diriyat)

Jakarta - Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) bersama masyarakat nelayan Jakarta mengecam Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan, yang mempertontonkan arogansi kekuasaan dalam proyek Reklamasi Teluk Jakarta, khususnya Pulau G.

Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ), Tigor Hutapea mengatakan, arogansi Luhut terlihat karena keputusan hukum PTUN dengan jelas berbunyi bahwa Reklamasi Pulau G melanggar hukum dan harus dihentikan.

Tak ada alasan bagi Luhut untuk melanjutkan proyek reklamasi Pulau G sebelum adanya putusan pengadilan yang inkrah (berkekuatan hukum tetap).

"Namun anehnya, pada 13 September lalu, Menko Luhut dengan mudahnya menyimpulkan bahwa tidak ada alasan untuk tidak melanjutkan reklamasi di Pantai Utara Jakarta. Ini jelas-jelas bentuk penghinaan terhadap hukum," kecam Tigor di Jakarta, Senin (19/9).

Senada dengan Tigor, Salah satu perwakilan nelayan tradisional di Muara Angke, Saepudin menilai keputusan Luhut melanjutkan reklamasi Pulau G sebagai tindakan yang mempertotonkan arogansi kekuasaan.

Alih-alih menunjukkan kebijaksanaan seorang aparat pemerintah, tindakan Luhut menjadi preseden yang telah mencoreng citra Jokowi dan di khawatirkan akan diikuti pejabat dalam menjalankan amanat mengelola negara.

"Atas dasar itu, lewat somasi terbuka ini kami menuntut Menko Maritim agar menghormati hukum dan mencabut pernyataan melaksanakan reklamasi Pantai Utara Jakarta, termasuk reklamasi Pulau G, sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap," kata Saepudin.

Saepudin menambahkan, Jika somasi tersebut tidak dipatuhi Luhut dalam jangka waktu 3x24 jam, nelayan bersama Aliansi BEM Seluruh Indonesia, LBH Jakarta, dan sejumlah komunitas yang tergabung dalam KSTJ akan mendesak Presiden Joko Widodo untuk menggantinya.

Saepudin berjanji akan mendatangi Lembaga Negara yang berwenang agar hukum bisa kembali di hormati, "Kami juga akan mendatangi Ketua Mahkamah Agung untuk turut campur memaksa Luhut agar menghormati putusan PTUN Jakarta." ujarnya

Mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Seluruh Indonesia menilai Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan layak direshuffle dari kabinet.

Pasalnya, Luhut dinilai sangat tidak cakap dalam membuat kebijakan dan banyak masalah karena sudah berani melawan hukum. BEM SI pun melayangkan mosi tidak percaya dan meminta Presiden Joko Widodo untuk menggantinya.

"Kami juga memberikan mosi tidak percaya kepada Luhut Binsar Pandjaitan selaku Menko Maritim hasil reshuffle, karena terindikasi melegalisasi proyek reklamasi yang telah dibatalkan," ujar Koordinator Pusat BEM SI, Bagus Tito Wibisono.

KEYWORD :

reklamasi teluk jakarta luhut BEM SI selamatkan teluk jakarta nelayan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :