Jum'at, 03/05/2024 05:01 WIB

Ini Alasan Garuda Indonesia Laporkan YouTuber Rius Vernandes ke Polisi

Gara-gara memposting daftar menu makanan di pesawat Garuda Indonesia, YouTuber Rius Vernandes harus berurusan dengan polisi.

YouTuber Rius Vernandes yang dilaporkan pihak Garuda Indonesia. (Foto : Jurnas/Ig Rius Vernandes).

Jakarta, Jurnas.com- Pihak Maskapai Garuda Indonesia kecewa dengan YouTuber Rius Vernandes atas postingannya di akun YouTube miliknya. Rius memposting menu makanan yang ditulis di atas kertas dari maskapai tersebut, saat penerbangan Sydney-Bali.

Alasan itulah, Serikat Karyawan Garuda Indonesia (Sekarga) menempuh jalur hukum dengan melaporkan Rius Vernandes ke pihak yang berwajib. Menurut Ketua Harian Sekarha Tomy Tampatty,  Garuda Indonesia merasa terganggu dan merugikan pihaknya dengan apa yang dilakukan YouTuber tersebut.
    
"Iya, beberapa karyawan Garuda Indonesia yang juga sebagai anggota Sekarga, mewakili Sekarga telah memasukkan pengaduan kepada pihak Kepolisian atas perbuatan yang berdampak terhadap reputasi perusahaan tempat kami bekerja," ungkap Tomy Tampatty, Rabu (17/7/2019).

“Itu kami lakukan karena kami patuh dengan aturan dan prosedur hukum yang berlaku terkait dengan penggunaan media sosial. Kami juga akan menghormati semua proses hukum yang akan berjalan dan mematuhi segala keputusan yang ditetapkan oleh pihak pengadilan nantinya," tambah Tomy.

Apa yang dilakukan pihaknya tidak lepas dari efek kerugian yang dialami Garuda Indonesia akibat postingan YouTuber tersebut. Karena itulah, langkah hukum ditempuh karena dinilai efektif untuk menyelesaikan masalah ini.

"Laporan tersebut disampaikan dan didasari atas dampak kerugian yang dialami oleh Perusahaan tempat kami bekerja atas unggahan postingan di media sosial yang tidak proporsional mengenai peristiwa yang terjadi sehingga menimbulkan persepsi negatif kepada masyarakat atas layanan Garuda Indonesia sebagai National Flag Carrier Indonesia," papar Tomy

KEYWORD :

Rius Vernandes Garuda Indonesia




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :