Jum'at, 26/04/2024 18:51 WIB

KPK Bidik Keterlibatan Dirut Pertamina Nicke Widyawati

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan keterlibatan Dirut Pertamnina, Nicke Widyawati dalam kasus suap PLTU Riau-1.

Dirut Pertamnina, Nicke Widyawati usai menjalani pemeriksaan KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan keterlibatan Dirut Pertamnina, Nicke Widyawati dalam kasus suap PLTU Riau-1.

Usai menjalani pemeriksaan, Nicke mengaku dicecar penyidik KPK terkait kewenangannya saat menjabat sebagai Direktur Perencanaan PT PLN. Dimana, saat proyek PLTU Riau bergulir, Nicke merupakan salah satu petinggi PLN.

"Pemeriksaannya hampir sama dengan yang dulu, ditanya seputar tupoksi sebagai direktur perencanaan," kata Nicke, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/6).

Saat PLTU Riau-I dibahas, Nicke disebut pernah menghadiri pertemuan pertama untuk membahas proyek PLTU Riau-I di Hotel Fairmont Jakarta.

Namun, Nicke menolak berkomentar dan buru-buru meninggalkan markas Lembaga Antirasuah saat disinggung soal pertemuan tersebut. "Makasih banyak ya," singkatnya sambil meninggalkan Gedung KPK.

Diketahui, Nicke diperiksa sebagai saksi Dirut PLN Sofyan Basir yang merupakan tersangka kasus Suap PLTU Riau. Keterlibatan Sofyan berawal ketika Direktur PT Samantaka Batubara mengirimi PT PLN (Persero) surat, pada Oktober 2015. Surat pada pokoknya memohon PLN memasukkan proyek dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN.

Sayangnya, surat tak ditanggapi. bos Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo akhirnya mencari bantuan agar dibukakan jalan berkoordinasi dengan PLN untuk mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listnk Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-I.

Pertemuan diduga dilakukan beberapa kali. Pertemuan membahas proyek PLTU itu dihadiri mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, Sofyan, dan Johannes. Namun, beberapa pertemuan tak selalu dihadiri ketiga orang tersebut.

Selanjutnya pada 2016, Sofyan menunjuk Johannes mengerjakan proyek Riau-I. Sebab, mereka sudah memiliki kandidat mengerjakan PLTU di Jawa.

Padahal, saat itu, Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang menugaskan PT PLN menyelenggarakan Pembangunan Infrastruktur Kelistrikan (PIK) belum terbit. PLTU Riau-I dengan kapasitas 2x300 MW kemudian diketahui masuk Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN.

Johannes meminta anak buahnya siap-siap karena sudah dipastikan Riau-I milik PT Samantaka. Sofyan lalu memerintahkan salah satu Direktur PT PLN merealisasikan PPA antara PLN dengan BNR dan CHEC.

Sofyan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka merupakan pengembangan penyidikan Eni, Johannes, dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham yang telah divonis. Eni dihukum enam tahun penjara, Kotjo 4,5 tahun penjara dan Idrus Marham 3 tahun penjara.

Sofyan dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dlubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijuncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

KEYWORD :

Suap PLTU Riau Dirut Pertamina Nicke Widyawati




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :