Kamis, 02/05/2024 15:13 WIB

Akomodasi Jemaah Haji di Saudi sudah 50 Persen

Hal ini disampaikan oleh Sekjen Kementerian Agama M Nur Kholis Setiawan usai rapat bersama Komisi VIII DPR RI di Makkah Al-Mukarramah.

Thawaf di Mekkah (foto: ESQ Tour)

Jakarta, Jurnas.com - Penyediaan layanan akomodasi jemaah haji Indonesia di Arab Saudi sudah mencapai 50 persen. Hal ini disampaikan oleh Sekjen Kementerian Agama M Nur Kholis Setiawan usai rapat bersama Komisi VIII DPR RI di Makkah Al-Mukarramah.

Pekan ini, Komisi VIII yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi Marwan Dasopang beserta Tim Panja BPIH tahun 2019  berkunjung ke Arab Saudi untuk meninjau proses penyiapan layanan kepada Jemaah haji di Arab Saudi.

Ini merupakan kunjungan tahap II, setelah kunjungan sebelumnya berlangsung 29 Januari hingga 1 Februari 2019 lalu yang dipimpin oleh Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Nizar.

“Proses penyediaan, utamanya terkait layanan akomodasi jemaah haji di Arab Saudi, dalam rentang sebulan ini alhamdulillah sudah mencapai 50 persen,” terang M Nur Kholis Setiawan di Makkah, dalam keterangan yang diterima Jurnas.com pada Rabu (13/3).

Menurut M Nur Kholis, tahapan penyediaan layanan ini meliputi persiapan, seleksi, penetapan dan pengajuan usulan penyedia layanan yang akan dikontrak.

“Tim penyediaan akomodasi bertugas untuk menyiapkan, memilih dan mengusulkan penyediaan akomodasi jemaah haji dengan prinsip yang efektif, transparan, dan akuntabel,” ujar dia.

Dijelaskan M Nur Kholis, total kebutuhan akomodasi haji di Makkah mencapai 210.697 kapasitas. Kebutuhan ini mencakup 204.000 jemaah, petugas kloter, non kloter, sisa penempatan, dan cadangan. Sedangkan kebutuhan akomodasi di Madinah berjumlah 209.967 kapasitas.

“Tim Akomodasi dengan 12 personil akan bertugas selama 86 hari. Ini baru sebulan. Saya optimis target akan segera terpenuhi tepat waktu,” tuturnya.

M Nur Kholis menambahkan, penempatan akomodasi jemaah haji di Makkah tahun ini akan menggunakan skema baru. Jemaah akan ditempatkan berdasarkan pengelompokan asal daerah pada wilayah atau zona tertentu. Skema zonasi ini diharapkan akan mempermudah pengawasan pelayanan, serta meminimalisir munculnya permasalahan karena adanya perbedaan budaya dan kendala bahasa.

“Penerapan metode tersebut tentu akan dapat diikuti dengan penyesuaian pelayanan katering jemaah yang diharapkan akan semakin mudah pengkondisiannya dengan menyesuaian citarasa sesuai dengan selera daerah masing-masing,” jelasnya.

KEYWORD :

Ibadah Haji Kementerian Agama




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :