Minggu, 28/04/2024 00:16 WIB

Eksepsi Surya Paloh Ditolak, Sidang Gugatan Ketum NasDem Lanjut

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melanjutkan persidangan gugatan terhadap legalitas Surya Paloh sebagai Ketua Umum (Ketum) Partai NasDem.

Ketum Nasdem Surya Paloh menerima kunjungan Syahrial Oesman.

Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melanjutkan persidangan gugatan terhadap legalitas Surya Paloh sebagai Ketua Umum (Ketum) Partai NasDem. Hal itu setelah Majelis Hakim menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan DPP Partai NasDem.

Ketua Majelis Hakim Agustinus SW SH mengatakan, dengan ditolaknya eksepsi tersebut, maka sidang akan dilanjutkan Kamis 14 Maret 2019 dengan agenda pemeriksaan pokok perkara, terutama pemeriksaan alat bukti.

"Hakim mengatakan, sesuai ketentuan pasal 32 undang-undang nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang mengadili perkara ini," kata Hakim Agustinus, saat membacakan putusan sela dalam persidangan yang digelar Senin (11/3).

Majelis hakim dalam pertimbangan mengatakan tahan-tahapan yang ditempuh penggugat sudah sesuai dengan AD/ART Partai NasDem.

Sebelumnya, Partai NasDem mempersoalkan kompetensi absolut dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengadili perkara gugatan keabsahan Surya Paloh sebagai Ketum Partai NasDem yang diajukan kader Nasdem Kisman Latumakulita.

Penasihat hukum Kisman Latumakulita, Rizal Fauzi Ritonga SH mengatakan, sejak awal pihaknya sangat yakin eksepsi DPP Partai Nasdem bakal ditolak majelis hakim. Alasannya sangat sederhana. Kisman sudah mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai Nasdem sejak 23 Oktober 2018.

"Sidang di Mahkamah Partai Nasdem hanya dilakukan satu kali, yaitu 13 November 2018. Setelah itu tidak ada persidangan sampai batas waktu 60 hari berakhir, yaitu 23 Desember 2018. Jadi sidangnya itu pertama dan terakhir tanpa ada keputusan," kata Rizal.

Ditambahkan Rizal, kalau mengikuti AD/ART Nasdem, maka batas waktu untuk menyelesaikan sengketa di Mahkamah Partai hanya 30 hari. Sayangnya, batas waktu yang diberikan oleh undang-undang partai politik 60 hari maupun AD/ART Partai Nasdem 30 hari berakhir.

Dijelaskan Rizal Fauzi Ritonga, Pasal 21 anggaran dasar Partai Nasdem jelas mengatakan "Dewan Petimbangan Partai, Dewan Pakar Partai dan Dewan Pimpinan Pusat Partai dipilih untuk masa jabatan 5 (lima) tahun".

Sedangkan pasal 46 ayat 1 Anggaran Rumah Tangga Partai Nasdem berbunyi "kongres merupakan forum permusyawaratan tertinggi partai yang berfungsi sebagai representasi dari pemegang kedaulatan partai, dan diadakan setiap 5 (lima) tahun sekali".

Kongres pertama Partai Nasdem dilaksanakan tanggal 25-26 Februari 2013. Kongres memilih Surya Paloh sebagai Ketua Umum. Selanjutnya Menkumham Amir Syamsudin mengeluarkan Surat Keputusan No.M.HH.03,AH.11.01 tertanggal 6 Maret Tahun 2013. Konsekuensi hukumnya Kepengurusan Surya Paloh sudah berakhir 6 Maret 2018.

Alasan yang sering dikemukakan Surya Paloh bahwa penundaan kongres sampai dengan akhir Desember 2019 nanti karena ada perintah dari Majelis Tinggi Partai. Namun perintah Majelis Tinggi tetsebut tidak serta-merta meperpanjang masa jabatan Surya Paloh sebagai ketua umum.

"Pasal 24 tentang ART Partai tidak ditemukan satu ayatpun yang memberi kewenangan kepada Majelis Tinggi Nasdem untuk mempercepat ataupun menunda kongres. Dengan demikian, semua kebijakan, tindakan, perbuatan dan keputusan Surya Paloh sebagai Ketua Umum tidak berdasarkan hukum, sehingga harus dinyatakan batal demi hukum," terang Rizal.

 

KEYWORD :

Ketum NasDem Surya Paloh Sengketa Partai




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :