Richard Muljadi usai jalani sidang. (Foto : Jurnas/Ist)
Jakarta, Jurnas.com- Sidang putusan Richard Muljadi menjadi perhatian masyarakat. Sejatinya hari ini Kamis (14/2), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan putusan Richard Muljadi. Sayang, pembacaan vonis tersebut ditunda akibat Ketua Majelis Hakim tak bisa hadir, akibat sakit.
"Iya sidang vonisnya ditunda. Ini berhubung Ketua Majelis Hakim sakit jadi tidak bisa dipaksakan," ungkap salah seorang Anggota Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/2/2019).

Sidang putusan itu akhirnya ditunda hingga pada Kamis depan (21/2). Mengenai pergantian Ketua Majelis Hakim, hal itu harus melalui prosedur yang telah ditentukan.
"Tidak bisa langsung diganti. Ada prosesnya. Jadi kalau Ketua Majelis yang berhalangan harus ada ketetapannya,” jelas Anggota tadi.
Eks Ketua PN Jaksel Didakwa Terima Suap Rp40 Miliar Terkait Vonis Lepas Terdakwa Korporasi CPO
Seperti diketahui, Richard Muljadi dituntut 1 tahun atas penggunaan kokain di toilet Restoran Vong, SCBD, Jaksel, di bulan Agustus lalu. Ia dikenakan pasal tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Richard Muljadi Vonis Konglomerat



























