Jum'at, 03/05/2024 13:09 WIB

Kenaikan Biaya Kargo Pesawat Pengaruhi Usaha Perikanan

Bahkan salah satu dampaknya ialah penghentian usaha ekspor hasil perikanan, karena harga jual dengan produk perikanan tidak kompetitif.

Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP), Rifky Efendi Hardijanto

Jakarta, Jurnas.com – Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Rifky Effendi Hardijanto mengatakan, kenaikan biaya kargo pesawat akibat meroketnya harga avtur, berpengaruh terhadap usaha perikanan.

Bahkan salah satu dampaknya ialah penghentian usaha ekspor hasil perikanan, karena harga jual dengan produk perikanan tidak kompetitif.

“Harga jual dengan produk perikanan tidak kompetitif, dengan biaya logistik yang lebih dari 20 persen,: kata Rifky dalam keterangannya pada Kamis (14/2).

Rifky menyebut transportasi udara sangat efektif untuk mempersingkat waktu dan jarak pengiriman produk perikanan. Dan sekitar 50 persen dari total ikan yang didistribusikan, diterbangkan melalui jasa logistik.

Namun berdasarkan data dan informasi otoritas penyedia angkutan udara, lanjut Rifky, tingkat kenaikan tahun ini dibandingkan tahun lalu rata-rata mencapai 183 persen.

“Terdapat beberapa indikator yang menyebabkan pihak maskapai penerbangan menaikkan tarif biaya cargo yaitu kenaikan biaya avtur sebesar 40 persen, dan pelemahan kurs rupiah hingga 14 persen,” ujar dia.

Karena itu, Rifky mengatakan pihaknya bersama pihak terkait akan menetapkan tiga langkah, yakni jarak pendek melalui bedah cost structure penerbangan; konsolidasi muatan ikan; dan inisiasi kerja sama untuk menjamin volume dan pengiriman, jarak menengah denngan mendorong ekspor dari kawasan Timur Indonesia melalui hub Makassar sembari mengurangi double handling, dan jangka panjang dengan menambah armada dan memperbaiki sarana distribusi.

KEYWORD :

Harga Avtur Produk Perikanan Rifky Effendi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :