Dirjen Pas Kemenkumham, Sri Puguh
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan terus mengembangkan kasus dugaan suap pemberian fasilitas, perizinan dan lainnya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, penyidik KPK bakal mendalami sejumlah fakta yang mencuat dalam persidangan. Dimana, salah satu fakta terkait pemberian tas mewah kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Sri Puguh Utami."Semua informasi terkait dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan kemudian dalam tahap penyidikan kalau ditemukan cukup alat bukti. Sekali lagi kita tidak berbicara kemungkinan untuk menetapkan tersangka tetapi semua berdasarkan kecukupan alat bukti, minimal dua alat bukti, nanti akan ekspose kan. Kita akan komunikasikan lebih lanjut," kata Alex, sapaan Alexander di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/1) malam.Diketahui, dalam surat dakwaan terhadap mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen yang dibacakan Jaksa di Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu (5/12) lalu, Sri Puguh Utami disebut menerima kado ulang tahun berupa tas mewah dari Wahid.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
OTT KPK Lapas Sukamiskin Menkumham Dirjen PAS
























