Abu Bakar Baasyir
Jakarta - Terpidana terorisme Abu Bakar Ba`asyir baru bebas murni menjalani hukuman pidana pada 24 Desember 2023. Dimana, Ba`asyir divonis penjara 15 tahun pada 2011 lalu.
Demikian disampaikan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) menanggapi rencana pembebasan Ba`asyir oleh Presiden Jokowi. Menurutnya, Ba`asyir terbukti menjadi perencana dan penyandang dana pelatihan kelompok bersenjata di pegunungan Jantho, Aceh, "(Abu Bakar Ba`asyir) Bebas 24 Desember 2023," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Ditjen PAS Ade Kusmanto saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Senin (21/1).Baca juga :
Inilah Kasus-kasus Sektor Pertanian Era Jokowi
Ade menyatakan, Ba`asyir telah melewati 2/3 masa pidana pada 13 Desember 2018 lalu. Menurutnya, Pimpinan Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) itu masih menyisakan pidana 4 tahun 11 bulan 17 hari bila bebas murni.
Inilah Kasus-kasus Sektor Pertanian Era Jokowi
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Pilpres 2019 Presiden Jokowi Pembebasan Baasyir



























