Kuasa Hukum Fahri Hamzah, Mujahid Abdul Latief
Jakarta - Pengadilan akan menyita harta kekayaan elite Partai Keadilan Sejahtera (PKS) jika tidak segera menjalankan putusan untuk segera membayar ganti rugi sebesar Rp30 miliar terkait perseteruan dengan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
Kuasa Hukum Fahri Hamzah, Mujahid Abdul Latief mengatakan, jika PKS tidak segera melaksanakan putusan pengadilan, maka pihaknya akan bersurat ke Pengadilan."Saya rasa aturan hukum acara kita sudah jelas ya. Apabila PKS tidak segera melaksanakan isi putusan, maka secara resmi kami akan bersurat kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar segera memberikan peringatan kepada PKS," kata Mujahid, kepada wartawan, Jakarta, Rabu (9/1).Menurutnya, jika PKS tidak juga melaksanakan putusan pengadilan dalam waktu yang telah ditetapkan, maka Ketua pengadilan dapat memerintahkan untuk melakukan sita eksekusi terhadap harta kekayaan pihak yang kalah dalam hal ini PKS.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Presiden PKS Sohibul Iman Fahri Hamzah




























