Sabtu, 04/05/2024 19:34 WIB

Soal Jaminan Kesehatan Nasional, Masyarakat Tak Perlu Resah

Semua rumah sakit yang sudah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan tanpa terkecuali tetap bisa melakukan pelayanan.

Ilustrasi jaminan kesehatan nasional (Foto: ilustrasi)

Jakarta - Masyarakat khususnya peserta JKN tidak perlu resah dengan informasi tentang terhentinya kerjasama BPJS Kesehatan dengan beberapa rumah sakit.

Sekretaris Jenderal Kemenkes RI, Oscar Primadi menegaskan jika masyarakat tetap akan mendapat pelayanan seperti biasa.

“Masyarakat khususnya peserta JKN tidak perlu resah karena tetap akan mendapatkan pelayanan seperti biasa,” katanya.

Oscar menyatakan bahwa Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan surat rekomendasi kepada BPJS Kesehatan untuk memperpanjang kontrak dengan rumah sakit-rumah sakit yang bekerjasama.

Surat tersebut tertuang dalam Surat Menteri Kesehatan Nomor HK.03.01/Menkes/18/2019 yang dikeluarkan pada tanggal 4 Januari 2019.

Dalam surat tersebut mengharapkan semua rumah sakit yang sebelumnya menghentikan pelayanan terkait BPJS Kesehatan, sudah mulai lagi melakukan pelayanan pada pasien JKN.

“Dengan rekomendasi tersebut, semua RS yang sudah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan tanpa terkecuali tetap bisa melakukan pelayanan,” tegas Oscar.

KEYWORD :

BPJS Kesehatan Jaminan Kesehatan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :