Minggu, 28/04/2024 06:29 WIB

DPR Ingatkan Pemerintah, Penerapan KRIS Harus Dengan Kajian Mendalam

Kita fokus pada kehati-hatian dan saat ini sedang masuk fase uji coba untuk memastikan kebijakan ini saat diterapkan tidak merugikan masyarakat tapi benar benar meningkatkan layanan.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS, Kurniasih Mufidayati. (Foto: Dok. Humas Fraksi PKS)

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati mengingatkan agar tahapan menuju penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dilakukan dengan kajian yang mendalam, komprehensif dan penuh kehati-hatian. Tujuannya, agar saat penerapan KRIS nanti tidak merugikan masyarakat, RS dan BPJS Kesehatan.

Menurut dia, saat ini tengah dilakukan uji coba di 10 RS baik di tingkat RSUP, RSUD dan RS Swasta. Data hasil uji coba dari 10 RS ini harus didapatkan secara komprehensif termasuk masukan dari masyarakat dan RS itu sendiri.

“Kita fokus pada kehati-hatian dan saat ini sedang masuk fase uji coba untuk memastikan kebijakan ini saat diterapkan tidak merugikan masyarakat tapi benar benar meningkatkan layanan,” ungkap Kurniasih dalam keterangannya, Selasa (14/2).

Legislator Dapil DKI Jakarta II ini menegaskan, catatan kelas standar adalah justru meningkatkan pelayanan sehingga memiliki standar yang sama.

Komisi IX pada prinsipnya mendorong peningkatan pelayanan BPJS Kesehatan, baik pelayanan sarana prasarana, layanan pelayanan medis maupun pelayanan administratif. Banyak keluhan yang masuk bagaimana pengguna BPJS dibeda-bedakan. Namun, mulai ada pembenahan yang dilakukan kita apresiasi yang dilakukan Dirut BPJS Kesehatan untuk peningkatan pelayanan,” ungkap Kurniasih.

Politikus PKS ini mengatakan, soal iuran Komisi IX menggarisbawahi tidak ada perubahan iuran bagi peserta selama proses uji coba dilaksanakan. Saat ini fokus utama adalah evaluasi detil dari uji coba penerapan KRIS di 10 RS yang dilakukan.

“Saat ini iuran peserta tidak boleh naik. Yang terjadi adalah perubahan tarif pembayaran dari BPJS Kesehatan terhadap klaim RS, jadi bukan iuran peserta yang berubah. Hingga saat ini tidak boleh ada perubahan iuran peserta BPJS,” tegas Kurniasih.

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi IX PKS Kurniasih Mufidayati Kelas Rawat Inap Standar KRIS BPJS Kesehatan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :