Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat Kemenpora dan KONI.
Kelima tersangka berasal dari Kemenpora dan KONI, yakni Sekretaris Jenderal KONI, Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E. Awuy selaku tersangka pemberi suap. Kemudian, Deputi IV Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora, Adhi Purnomo, dan staf Kemenpora, Eko Triyanto selaku tersangka penerima suap.Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan, kelimatanya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI Tahun Anggaran 2018."KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan lima orang tersangka," kata Saut, saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/12).KPK OTT Pejabat Kemenpora Kasus Korupsi