Kamis, 25/04/2024 22:10 WIB

Komisi III DPR Duga Kaburnya Napi Kasus Narkoba di Aceh Direncanakan

Nasir menilai, sangat tidak masuk akal terpidana bisa kabur tanpa bantuan dari oknum dari dalam. 

Anggota DPR RI Fraksi PKS Muhammad Nasir Djamil

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh M Nasir Djamil menduga kaburnya seorang narapidana kasus narkoba Lapas Kelas II B Idi Aceh Timur sudah direncanakan dengan matang.

Bahkan, Nasir menilai bahwa narapidana yang kabur itu mendapatkan bantuan dari orang dalam lapas.

"Kaburnya terpidana bandar narkoba tersebut saya duga karena ada bantuan orang dalam lapas," kata M Nasir Djamil dalam keterangannya, Minggu (4/6).

Nasir menilai, sangat tidak masuk akal terpidana bisa kabur tanpa bantuan dari oknum dari dalam. Karena itu ia meminta adanya pemeriksaan intensif bekerja sama dengan lembaga.

Hal itu perlu dilakukan agar dapat dilacak dengan siapa saja terpidana berkomunikasi sebelum melarikan diri dan siapa yang membantunya.

"Saya menduga pelarian ini juga sudah direncanakan secara matang dan melibatkan juga orang dari luar lapas. Maka saya minta segera copot dan menonaktifkan kalapas dan KPLP serta petugas yang menjaga terpidana di rumah sakit," ujarnya.

Selain itu, Nasir juga menduga adanya setoran dan aliran uang kepada oknum-oknum tertentu baik di lapas maupun oknum di pusat terkait kaburnya terpidana bandar narkoba tersebut.

Maka, ia juga berharap dilakukan pemeriksaan terhadap dokter dan petugas kesehatan di rumah sakit Idi yang menangani terpidana bandar narkoba selama menjalani pengobatan.

Nasir juga menduga kaburnya terpidana bandar narkoba tersebut erat kaitannya dengan pelaksanaan pemilihan legislatif dan Pilpres yang akan berlangsung 2024 mendatang.

"Bisa jadi para bandar narkoba di Aceh akan mencuci uang mereka dengan cara membiayai kekuatan politik dan orang politik tertentu untuk bertarung dalam kontestasi pileg dan pilpres," kata Nasir Djamil.

Untuk diketahui, seorang narapidana narkoba Lapas Idi bernama Usman Sulaiman melarikan diri saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Zubir Mahmud Idi, Kabupaten Aceh Timur.

Usman Sulaiman dihukum 20 tahun dalam kasus sabu-sabu dengan barang bukti 25 kilogram. Ia juga merupakan mantan anggota DPRK Bireuen yang dulunya ditangkap oleh BNN Pusat.

KEYWORD :

Warta DPR Komisi III Narapidana Kabur Kasus Narkoba Lapas Aceh Timur




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :