Kamis, 02/05/2024 14:31 WIB

Caleg PAN Mandala Shoji Divonis 3 Bulan Masa Kurungan

Presenter Termehek-mehek yang juga Caleg PAN, Mandala Shoji divonis bersalah oleh pengadilan, dengan masa tahanan 3 bulan.

Mandala Shoji divonis 3 tahun masa tahanan. (Foto : Jurnas/Instagram Mandala)

Jakarta- Caleg Partai Amanah Nasional (PAN), Mandala Abadi Shoji tersandung kasus hukum. Pria yang namanya melambung lewat reality show Termehek-mehek ini dinyatakan bersalah melanggar aturan Pemilu dengan membagikan kupon umrah ke masyarakat di dapilnya. Ia pun divonis  3 bulan masa tahanan.

Tidak hanya hukuman kurangan saja, Mandala juga harus membaway denda sebesar 5 juta rupiah dengan subsider 1 bulan penjara. Keputusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Disbeneri Sinaga dalam amar putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/12).

"Menyatakan terdakwa Mandala Abadi dan Lucky Andriyani terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemilihan umum," baca Disbeneri Sinaga.

Mendengar putusan tersebut, Mandala langsung bereraksi. Ia merasa tidak mendapatkan keadilan atas vonis tersebut. Ia juga merasa dikriminalisasi dalam proses hukum yang berjalan dengan tuduhan0tuduhan yang ada.

"Hukum telah diobrak-abrik, kalau kita lihat kejadian di Panwas, Bawaslu juga seakan-akan dibuat-buat, hukum dikriminalisasi. Enggak apa kita akan terus maju, kita akan hadapi keputusan hakim tapi saya akan berjuang. Saya akan berjuang. Allah, Allah enggak diam, Allah yakin kebenaran," kata Mandala kecewa.

Mandala akan melakukan langkah hukum terhadap Bawaslu dan Panwaslu ke Pengadilan. Ia akan terus memperjuangkan, apa yang menurutnya benar.

KEYWORD :

Kabar Artis Mandala Shoji 3 Bulan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :