Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai tersangka korupsi pembangunan Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
Pejabat Kemendagri, Dudy Jocom ditetapkan tersangka korupsi pembangunan dua Kampus IPDN sekaligus, yakni di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara tahun anggaran 2011.Untuk pembangunan IPDN di Sulawesi Selatan, Dudy ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Divisi Gedung PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Adi Wibowo. Sementara, dalam pembangunan IPDN di Sulawesi Utara, Dudy ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk, Dono Purwoko."Sejalan dengan peningkatan status penanganan perkara ke penyidikan, KPK menetapkan para tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/12).
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Kemendagri Korupsi Kampus IPDN KPK




















