Ilustrasi jurnalis
Jakarta - Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Ade Wahyudin mendesak pihak kepolisian untuk lebih berhati-hati dalam menanggani satu kasus yang di dalamnya terdapat pihak media dan juga narasumber. "Karena media ataupun pers dan narasumber dilindungi oleh Undang Undang Pers," ujarnya.
Menurut Ade, pernyataan narasumber yang sudah dikemas dalam sebuah berita dikategorikan sebagai karya jurnalistik, karena sudah diolah dengan prosedur jurnalistik di perusahaan media. Maka harusnya diselesaikan melalui sengketa jurnalistik yang ada di dalam UU Pers. "Sehingga dalam hal ini perusahaan media tidak lepas tangan dan harus melindungi narasumber. Selain itu, apabila kasus ini terus menerus terjadi, tidak menutup kemungkinan akan ada Chilling Effect keadaan," ujar Ade. Dampaknya, Ade menegaskan, masyarakat tidak mau atau enggan berkomentar karena takut terkena kriminalisasi tersebut." Apabila masyarakat sudah terjangkit itu, maka kebebasan pers akan semakin buram," ujarnya.Ade menjelaskan, Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa (European Court) menyatakan hak untuk perlindungan sumber sebagai landasan untuk kebebasan pers. Tanpanya, sumber dapat menjadi terhalang untuk membantu pers dalam menginformasikan kepada publikmengenai hal-hal terkait kepentingan publik.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Undang Undang Pers Narasumber Berita LBH Pers




























