Ilustrasi Penyidik KPK
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima orang tersangka dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan suap di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
Dua orang hakim PN Jaksel, yakni Iswahyu Widodo dan Irwan menjadi tersangka dalam kasus suap terkait gugatan pembatalan perjanjian akuisisi PT Citra Lampia Mandiri (CLM) oleh PT Asia Pacific Mining Resources (APMR) tersebut.Selain kedua hakim Jaksel, panitera pengganti PN Jakarta Timur Muhammad Ramadhan turut menjadi tersangka selaku penerima suap. Sementara, selaku pemberi suap yang menjadi tersangka adalah seorang pengacara Arif Fitrawan, dan pihak swasta Martin P. Silitonga.Kasus suap tersebut bermula ketika tim penindakan KPK melakukan OTT, di sebuah restoran cepat saji, di daerah Tanjung Barat, Jakarta, Selasa (27/11), sekitar pukul 19.00 WIB.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KPK OTT Hakim Panitera PN Jaksel

























