Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra (SUN) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait mutasi jabatan, proyek dan perizinan di Kabupaten Cirebon tahun anggaran 2018.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, Sunjaya ditetapkan sebagai tersangka sebagai penerima suap. Sementara, sebagai pemberi suap, penyidik KPK menetapkan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto (GAR) sebagai tersangka."KPK menigkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu SUN dan GAR," kata Alexander, saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/10).Dalam kasus ini, Sunjaya diduga telah menerima suap dari Gatot sebesar Rp100 juta. Uang itu bagian fee atas mutasi dan pelantikan Gatot sebagai Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Kabupaten Cirebon.Baca juga :
Pemerintah Wajib Laksanakan Rekomendasi DPR Soal Evaluasi MBG Hingga Penyelesaian Konflik Agraria
"Modus yang digunakan adalah pemberian setoran kepada bupati setelah pejabat terkait dilantik," katanya.Dari pemeriksaan awal, penyidik mensinyalir total uang fee yang diterima Sunjaya sebesar Rp6,425 miliar. Uang itu tersimpan didalam rekening atas nama orang lain namun atas penguasaan Sunjaya.
Pemerintah Wajib Laksanakan Rekomendasi DPR Soal Evaluasi MBG Hingga Penyelesaian Konflik Agraria
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KPK OTT Bupati Cirebon PDIP




























