Senin, 29/04/2024 06:23 WIB

Perusahan Nestle Komitmen Bermitra dengan Peternak Sapi Perah

Nestle sudah membangung kemitraan dengan peternak dan petani sejak lebih dari 30 tahun yang lalu.

Sapi susu (Foto: Humastani)

Surabaya - Pelaku usaha akan tetap bermitra dengan petani meski ada perubahan Permentan 26 tahun 2017 menjadi Permentan 33 tahun 2018 tentang Penyediaan dan Peredaran Susu.

Demikian disampaikan Head of Milk Procurement dan Dairy Development Nestle Indonesia , Syah Rudi pada acara Sosialisasi Revisi Permentan No. 26 Tahun 2017 tentang Penyediaan dan Peredaran Susu Segar Dalam Negeri, di Gedung Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Timur, Selasa (20/8).

Syah Rudi mengatakan, Nestle sudah membangung kemitraan dengan peternak dan petani sejak lebih dari 30 tahun yang lalu dan membuktikan pertumbuhan serta perkembangan usaha ternak dan persusuan di Jawa Timur.

Rudi mengatakan kemitraan adalah komitmen jangka panjang bagi Nestle dan harus berkesinambungan. Dan dari pengembangan peternak serta pertumbuhan tersebut, juga menjadi komitmen bagi Nestle untuk menyerap susu serta menjadi bahagian dari pemasarannya.

"Dengan demikian komitmen pengembangan peternak akan terus kita lanjutkan," kata Syah Rudi kepada jurnas.com melalui pesan singkat.

Pada Permentan 33 ini, tidak ada lagi sanksi bagi pelaku usaha pengolahan susu yang tidak bermitra dengan peternak sapi perah lokal untuk menyerap Susu Segar Dalam Negeri (SSDN). Selain itu pelaku usaha juga dibebaskan membeli susu impor tanpa adanya pembatasan.

Akibat perubahan permentan tersebut, para petani sapi perah khawatir akan ditinggalkan para pelaku usaha. Mereka juga takut para pelaku usaha beralih ke impor dan akhirnya harga susu dalam negeri anjlok.

KEYWORD :

Kementan Dirjen PKH WTO susu sapi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :