Terdakwa Teroris Thamrin, Aman Abdurrahman
Jakarta - Kepolisian Indonesia masih menunggu arahan dari Kejaksaan Agung terkait eksekusi terdakwa terduga teroris Indonesia, Aman Abdurrahman yang dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pekan lalu.
Hal itu disampaikan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian Negara Republik Indonesia Inspektur Jenderal Setyo Wasisto. Katanya, belum bisa memastikan kapan tepatnya eksekusi mati terhadap Aman akan dilangsungkan."Tidak tahu, tergantung Kejaksaan. Tapi eksekusinya tidak mungkin dilakukan di Jakarta," kata Setyo.Menurutnya, eksekusi menjadi kewenangan Kejaksaan. "Kalau kepolisian diminta untuk segera mengeksekusi, kita akan laksanakan. Jadi kewenangan ada di Kejaksaan," ujar Setya Wasisto.Baca juga :
Kejagung Sita 6 Aset Tanah Milik Bos PT Sritex
Kejagung Sita 6 Aset Tanah Milik Bos PT Sritex
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Teroris Aman Abdurrahman Polri Kejaksaan Agung



























