Selasa, 14/05/2024 17:20 WIB

Cak Imin Ingatkan KPU Soal Larangan Eks Napi Koruptor Nyaleg

Cak Imin menilai pelarangan itu sangat baik sebagai bentuk komitmen dalam pencegahan korupsi.

Wakil Ketua MPR Abdul Muhaimin Iskandar menggelar buka bersama di kediamannya, Minggu (27/5)

Jakarta – Wakil Ketua MPR Abdul Muhaimin Iskandar mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal pelarangan mantan napi koruptor, maju dalam pemilihan umum legislatif (pileg).

Muhaimin alias Cak Imin menilai pelarangan itu sangat baik sebagai bentuk komitmen dalam pencegahan korupsi. Akan tetapi, secara konstitusional landasan hukumnya juga harus kuat.

“Kita setuju yang diinginkan oleh KPU. Cuma mau mengingatkan saja, semua aspek hukum aturannya harus berpijak pada konstitusi,” ujar Cak Imin usai acara buka bersama (bukber) di kediamannya di Jakarta, pada Minggu (27/5) petang.

Cak Imin mengatakan, pelarangan mantan napi koruptor maju dalam pileg terkendala hak asasi berpolitik. Hak asasi tersebut, lanjut Cak Imin, dapat dicabut apabila sudah diputuskan oleh pengadilan.

“Kebebasan untuk berpolitik bisa dilarang apabila dicabut oleh pengadilan. Tapi sebagai komitmen, aturan itu harus kita dukung,” terang Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Diketahui sebelumnya, KPU sedang memperjuangkan aturan larangan mantan napi terpidana korupsi maju sebagai calon legislator. Regulasi tersebut saat ini masih dikaji dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) di tengah protes yang datang dari DPR, Bawaslu, hingga pemerintah.

KPU beralasan, jika seseorang sudah pernah didakwa sebagai koruptor, maka dipastikan dia tidak bertakwa kepada tuhannya. Sementara dalam pasal 240 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan, syarat yang harus dipenuhi oleh seorang caleg ialah bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa.

KEYWORD :

Warta MPR




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :