Jum'at, 11/10/2024 03:26 WIB

Aksi Terorisme, Pemerintah Dituntut Beri Perlindungan Khusus pada Anak

Segala tindakan yang melibatkan anak-anak dalam situasi konflik merupakan bentuk kekerasan terhadap anak.

Satu dari tiga ledakan bom yang terjadi di Surabaya, Jawa Timur

Jakarta - Aliansi Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak (Aliansi PKTA) menyampaikan pernyataan sikap menentang keras aksi bom bunuh diri di Surabaya pada Minggu 13 Mei 2018.

Seperti yang sudah dirilis beberapa media, 13 orang tewas dan 41 orang lainnya mengalami luka-luka akibat aksi teror bom ini, beberapa di antaranya adalah anak-anak.

Peristiwa aksi teror bom di sejumlah gereja di Surabaya, di antaranya Gereja Santa Maria Tak Bercela di Jalan Ngagel Madya Utara, Gereja Pantekosta di Jalan Arjuno dan Gereja Kristen Indonesia di Jalan Diponegoro serta serangkaian aksi teror pembunuhan 5 polisi di Mako Brimob di Jakarta beberapa hari sebelumnya merupakan tindakan yang tercela, apalagi sampai mengorbankan anak-anak dan menghadapkan anak-anak dalam pusaran konflik yang menakutkan.

Menurut Ketua Presidium Aliansi PKTA Zubedy Koteng, aksi-aksi tersebut sudah merugikan/ berdampak negatif bagi anak karena ada anak yang kehilangan orang tua atau anggota keluarganya dan bahkan ada anak yang ikut terbunuh juga.

"Sebagai Aliansi yang fokus pada upaya penghapusan kekerasan terhadap anak, kami yang terdiri dari 27 lembaga non-pemerintah menyatakan,"

1. Keprihatinan yang sangat mendalam dan mengecam keras peristiwa teror yang mengorbankan anak-anak. Kami menyampaikan rasa duka yang mendalam kepada korban dan keluarga korban serta warga yang berduka.

Dalam ajaran keyakinan dan agama apapun, anak adalah amanah Tuhan yang harus dirawat, diasuh, yang harus dijaga keberadaan dan kelangsungan hidupnya.

2. Segala tindakan yang melibatkan anak-anak dalam situasi konflik merupakan bentuk kekerasan terhadap anak.

Berdasarkan Konvensi Hak Anak (Convention on the Right of the Child/CRC), yang juga tertuang dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, ancaman pidana diberikan bagi setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak.

3. Anak-anak memiliki hak terhadap kelangsungan hidup (survival rights), hak perlindungan dari diskriminasi dan tindak kekerasan. Sesuai dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pasal 59 disebutkan bahwa pemerintah, pemerintah daerah, dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan Perlindungan Khusus dan pendampingan kepada anak korban kekerasan fisik dan/ atau psikis.

4. Kami pun menghimbau kepada masyarakat, untuk meningkatkan kepekaan terhadap perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak demi kepentingan terbaik anak dengan tidak menyebarkan data, foto atau video anak yang menjadi korban teror bom demi melindungi identitas anak dan proses pemulihan fisik dan mental korban.

"Kami mendorong pemerintah melakukan perlindungan khusus kepada anak dalam situasi darurat dengan menjaga keamanan dan kenyamanan, dan menyediakan post-trauma healing bagi anak-anak yang menjadi korban baik secara fisik maupun mental yang berada di sekitar kejadian perkara," ucapnya.

KEYWORD :

Anak Perlindungan Terorisme




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :