Anggota Komisi III DPR RI Adies Kadir saat mengikuti rapat konsultasi Komisi III dengan Mahkamah Agung (MA)
Jakarta - Komisi III DPR RI mempertanyakan integritas dan kapasitas para Calon Hakim Agung (CHA) yang diusulkan Komisi Yudisial (KY). Banyak calon hakim yang diusulkan KY ditolak Komisi III, atau setidaknya hanya satu atau dua calon hakim saja yang diterima. Sistem rekrutmen pun dipertanyakan.
Inilah yang disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Adies Kadir saat mengikuti rapat konsultasi Komisi III dengan Mahkamah Agung (MA), dipimpin langsung Ketua Komisi III DPR RI Kahar Muzakir. Dan sebagai tuan rumah, MA pun langsung dipimpin Ketua MA Hatta Ali.Pertemuan yang berlangsung di Gedung MA, Jakarta, Selasa (17/4/2018) itu, menyoal banyak masalah hukum hasil temuan Komisi III. Dan salah satu persoalan itu adalah sistem rekrutmen para calon hakim agung.“Tidak semua calon hakim agung yang diajukan KY memenuhi syarat dan profesional. Kadang jauh dari keinginan mewujudkan hakim agung yang profesional dan berintegritas. Terakhir, dari 4 calon hakim ad hoc industrial yang diusulkan KY, hanya dua yang diloloskan. Dan yang sangat mengherankan, KY mengatakan bahwa kesulitan itu ada di Komisi III,” ungkap politisi Partai Golkar ini.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Warta DPR Komisi III DPR



























