Wakil Ketua MPR, E. E Mangindaan saat menjadi keynote speech dalam seminar nasional di Manado, Sulawesi Utara, Kamis (12/4).
Sulawesi Utara - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan (MPR) E. E Mangindaan mengatakan untuk mencapai masyarakat desa sejahtera, perlu semua pihak terutama pemerintah mencurahkan perhatiannya pada pemerintahan desa.
"Tercapainya Sila Lima Pancasila adalah terciptanya kesejahteraan masyarakat desa," ujar E. E Mangindaan saat menjadi keynote speech dalam seminar nasional dengan tema `Tata Kelola Pemerintahan Desa Untuk Kesejahteraan Masyarakat`, Manado, Sulawesi Utara, (12/4).
Dipaparkan, dalam Undang-Undang (UU) No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa ada hak-hak yang lebih luas wewenang diberikan kepada pemerintahan desa, baik dari segi otonom maupun cakupan kerja."Saya ikut menyusun undang-undang itu," ungkapnya.
"Untuk menemukan formula yang tepat upaya peningkatan kapasitas dan kualitas masyarakat," kata mantan Gubernur Sulawesi Utara itu.
"Hal itu perlu dicapai agar masyarakat desa bisa maju. Sehingga masyarakat desa bisa menjawab tantangan perubahan," sambungnya.
Gus Halim Apresiasi Kesuksesan Limapuluh Kota Tuntaskan Transformasi UPK Eks PNPM Mandiri
Warta MPR E.E Mangindaan Desa