Senin, 29/04/2024 06:11 WIB

Kementan: Deteksi Kesalahan dengan SPIP

Manfaat SPIP tersebut yaitu mendeteksi terjadinya kesalahan (mismanagement)dan kecuarangan (fraud) dalam pelaksanaan aktivitas organisasi.

Kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah baik itu pusat maupun di daerah, harus didukung dengan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).

Depok - Setiap kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah baik itu pusat maupun di daerah, harus  didukung dengan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).

Manfaat SPIP tersebut yaitu mendeteksi terjadinya kesalahan (mismanagement)dan kecuarangan (fraud) dalam pelaksanaan aktivitas organisasi. Selain itu juga membantu pengamanan asset terkait kemungkinan terjadinya kecuarangan, pemborosan dan salah penggunaan yang tidak sesuai   dengan tujuan organisasi.

Demikian diungkapkan Inspektur I, Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan), Susanto saat memberikan materi pertemuan lingkup Biro Keuangan dan Perlengkapan Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian.

Lebih lanjut, Susanto mengungkapkan bahwa penerapan SPIP beserta unsurnya merupakan bentuk pengendalian organisasi dalam mencapai   tujuannya.

SPIP merupakan pondasi organisasi, sehingga suatu organisasi akan kokoh, mantap dan dapat   bekerja   sesuai  dengan jalurnya. Salah satu bentuk   pencegahan terjadinya penyimpangan yaitu dengan menggunakan SPIP, dan ini jauh lebih soft, efektif dan efisien, dari pada dilakukan penindakan.

Menurut Susanto, pelaksanaan SPIP harus seluruh unsur dalam organisasi, baik unsur pimpinan maupun pelaksana kegiatan.

"Semuanya harus terlibat dan saling mendukung, termasuk perangkat pendukungnya," terangnya.

Dalam kesempatan tersebut, Susanto juga menerangkan bahwa pendekatan yang banyak diadopsi oleh sejumlah organisasi saat ini adalah "Three Lines of Defence" atau Pertahanan Tiga Lapis, yaitu dalam rangka membangun kapabilitas manajemen risiko di seluruh jajaran dan proses bisnis organisasi yang sering dikenal sebagai Enterprise Risk Management (ERM). Pendekatan ini sering disingkat sebagai model Three lines of defence (3LD).

Model 3LD membedakan antara fungsi-fungsi bisnis sebagai fungsi-fungsi pemilik risiko (owning risks/risk owner) terhadap fungsi-fungsi yang menangani risiko (managing risks), dan antara fungsi-fungsi yang mengawasi risiko (overseeing risks) dengan fungsi-fungsi yang menyediakan  pemastian  independen  (independent   assurance).

"Kami selaku APIP tentu saja punya kewajiban menjadi bagian pertahanan untuk pengawalan kegiatan agar berjalan sesuai dengan ketentuan," pungkasnya.

KEYWORD :

Kementan SPIP




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :